JOKOWI Ambil Alih Taman Mini yang Sudah 44 Tahun Dikelola Keluarga Cendana, Ini Dasar Hukumnya
Saat ini, Yayasan Harapan Kita sendiri dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatjmodjo, dan Rusmono dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah 44 tahun dikelola keluarga Cendana melalui Yayasan Harapan Kita, Presiden Joko Widodo mengambilalih pengelolaan Taman Mini (Taman Mini Indonesia Indah/TMII) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021) mengatakan dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Mensesneg Pratikno menjelaskan terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.
Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Pratikno menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu agar TMII nantinya dapat berkontribusi kepada keuangan negara.

Pratikno menambahkan, dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.
"Berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita," katanya dikutip dari kompas.com.
Saat ini, Yayasan Harapan Kita sendiri dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatjmodjo, dan Rusmono dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.
Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.