RESPON WHO dan MUI Soal Boleh Tidaknya Berpuasa Bagi Orang yang Terinfeksi Covid-19 di Bulan Ramadan

Bagi orang yang merasa sehat, mereka bisa berpuasa seperti biasa dengan tetap menjaga imunitas tubuh.

Editor: AbdiTumanggor
WEB
Salat Duha di bulan puasa. 

TRIBUN-MEDAN.com – Sama seperti tahun sebelumnya, bulan Ramadhan 2021 harus dijalankan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kondisi ini pun akan membatasi kegiatan ibadah selama bulan puasa, seperti melakukan salat tarawih di rumah alih-alih di masjid untuk memutuskan rantai penularan Covid-19. 

Selain itu, kita disarankan untuk melakukan perlindungan ekstra supaya terhindar dari infeksi Covid-19.

Beragam cara untuk meningkatkan imunitas bisa kita lakukan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, berolahraga, dan istirahat cukup.

Namun, apa yang harus dilakukan apabila kita terinfeksi Covid-19 di bulan puasa nanti?

Melansir Kompas.com pada Jumat (24/04/2020), WHO telah memberikan pendoman berpuasa di tengah kondisi pandemi.

Bagi orang yang merasa sehat, mereka bisa berpuasa seperti biasa dengan tetap menjaga imunitas tubuh.

Namun, bagi orang yang terinfeksi Covid-19, WHO menyarankan untuk memerhatikan ketentuan agama dan berkonsultasi dengan dokter.

Di samping itu, WHO juga menyebutkan bahwa hingga pengumuman itu dirilis pada 18 April 2020, belum ada penelitian tentang puasa dan risiko terinfeksi Covid-19.

Sedangkan melansir grid.id pada Sabtu (25/04/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa orang yang sakit karena terinfeksi Covid-19 boleh tidak berpuasa jika itu dianjurkan oleh dokter.

Hanya saja, MUI Kota Surabaya menyarankan untuk melakukan puasa pengganti di lain waktu ketika sudah sembuh.

Ketua Umum MUI Kota Surabaya, Muhammad Munif, hal itu sesuai dengan fiqih umum.

Adapun orang-orang yang sehat tetap diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sesuai dengan apa yang telah diperintahkan.

"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti" pungkas Muhammad Munif yang dikutip dari grid.id.

Selain itu, WHO juga menegaskan agar kita tetap memerhatikan protokol kesehatan yang telah diberlakukan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan sering mencuci tangan.

Dilansir dari grid.id yang berjudul:Apakah Orang yang Terinfeksi Covid-19 saat Bulan Ramadhan Tetap Diperbolehkan untuk Berpuasa? Ini Jawaban WHO dan MUI

Ilustrasi berdoa
Ilustrasi berdoa (wallpaperdp)

Pada tanggal 12 April 2021 malam maka mulai melaksanakan ibadah Sholat Tarawih.

Dalam penetapan 1 Ramadhan 1442 H atau Ramadan 2021 pemerintah akan melakukan Sidang Ssbat setelah melaksanakan pengamatan hilal.

Tahun-tahun sebelumnya Kementerian Agama akan mengumumkan hasil dari Sidang Isbat tersebut.

Sidang Isbat 1 Ramadhan 1442 H akan dilaksanakan pada 12 April 2021 mendatang.

Sidang Isbat 1 Ramadan 2021 biasanya akan disiarkan langsung di televisi nasional.

Baca juga: Bacaan Doa saat Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1442 H, Lengkap Adab-adab dalam Islam Ketika Berziarah

Sementara ormas besar di Tanah Air, Muhammadiyah sudah memutuskan kapan 1 Ramadhan 1442 H.

Muhammadiyah telah memastikan 1 Ramadhan 1442 H bertepatan dengan 13 Maret 2021.

Artinya mulai tanggal 13 Maret tersebut pihak Muhammadiyah sudah melaksanakan puasa Ramadhan 1442 H.

Pada tanggal 12 April 2021 malam maka mulai melaksanakan ibadah Sholat Tarawih.

Keputusan ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Baca juga: Bacaan Doa Hari Pertama hingga Hari Kesepuluh Ramadhan 1442 H, Keistimewaan & Amalan yang Dianjurkan

Dalam maklumat tersebut, penetapan 1 Ramadhan 1442 H/2021 berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Beberapa tahun terakhir antara pemerintah dan Muhammadiyah selalu menyambut puasa berbarengan begitupula dengan 1 Syawal atau Idul Fitri.

Melansir dari Kompas.com Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla meminta masjid untuk menggelar dua kali salat tarawih pada Bulan Ramadan mendatang.

Menurut Kalla, shalat tarawih dua sif itu perlu dilakukan untuk memberi ruang bagi masyarakat yang ingin salat berjemaah dengan tetap menjaga jarak sebagai protokol kesehatan.

"Sebagian umat tidak bisa tertampung karena harus mengikuti aturan jaga jarak, untuk itu apabila memang diperlukan demi mengakomodir jemaah yang mau shalat tarawih, maka bisa dilaksanakan dua kali atau dua sif," kata Kalla dalam acara pelantikan dan rakernas DMI Nusa Tenggara Barat di Mataram, Selasa 23 Maret 2021 dikutip dari siaran pers yang dilansir dari Tribun Pontianak yang berjudul: HASIL Sidang Isbat Kepastian 1 Ramadhan 1442 H 2021 & Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 13 April 2021

Kalla menuturkan, tahun ini masjid sudah bisa digunakan untuk ibadah shalat tarawih dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Salah satu protokol kesehatan itu adalah dengan menjaga jarak satu meter sehingga daya tampung masjid hanya 40 persen dari kapasitas.

Oleh karena itu, Kalla meminta masjid-masjid menggelar shalat tarawih sebanyak dua kali agar jemaah tetap dapat mendirikan salat tarawih di masjid.

"Untuk itu kita harus memberi kesempatan jemaah yang lain untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih dengan membaginya menjadi dua sif," kata Wakil Presiden 2014-2019 ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kalla juga menyatakan, masjid-masjid akan difungsikan menjadi lokasi vaksinasi Covid-19 mulai April 2021 mendatang.

Masjid yang akan dijadikan lokasi vaksinasi adalah yang memiliki halaman dan bangunan luas serta fasilitas pendukung lainnya.

"Mulai bulan depan vaksin akan diadakan di masjid, di masjid yang besar dan mempunyai fasilitas dan perlengkapan yang baik, seperti aula, selasar, halaman yang luas dan ruangan yang bisa dipakai untuk vaksin," kata Kalla

(*/ tribunmedan.id)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved