Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg Raib, Ternyata Pelakunya Orang Dalam KPK
Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan menggasak barang bukti emas batangan hingga 1,9 kilogram (kg).
Perbuatan IG, sambung Tumpak, telah menodai integritas dan citra KPK. Sehingga Dewan Pengawas memutuskan untuk memecat IG.
"Yang bersangkutan ini kemudian kita adili dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.
Adapun, kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IG, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.
IG dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Langsung Diberhentikan Dewas