Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Pergub PBBKB Tak Boleh Pengaruhi Harga BBM Nonsubsidi di Sumut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akhirnya menyampaikan alasan menerbitkan Pergub Nomor 01 Tahun 2021

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / Mustaqim Indra Jaya
Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Forkopimda Sumut memberikan keterangan usai membuka Musrenbang Pemprov Sumut di Hotel Santika Medan, Kamis (8/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akhirnya menyampaikan alasan menerbitkan Pergub Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Edy menjelaskan bahwa kondisi perekonomian Sumut setelah dihantam pandemi covid-19 dalam setahun terakhir mengalami penurunan, yakni minus 1,07 persen.

Padahal sebelum pandemi covid-19 melanda, pertumbuhan ekonomi Sumut mencapai 5,22 persen.

Sehingga demi memulihkan kondisi ekonomi, maka Pemprov Sumut menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

"Perlu saya jelaskan di sini. Saat ini Sumut minus 1,07 persen. Kenapa tidak dinaikkan di tahun 2020, seperti yang dilakukan provinsi-provinsi lain? Karena saya melihat, di bulan April, harapannya covid-19 itu tidak sepanjang ini," kata Edy, usai membuka Musrenbang Pemprov Sumut di Hotel Santika Medan, Kamis (8/4/2021).

BACA: Gejolak Kenaikan Harga BBM di Sumut

"Kenapa tidak dinaikkan? Karena posisi Sumut saat itu masih 5,22 persen. Tetapi sekarang ini minus 1,07 persen," tambahnya.

Ungkap mantan Pangkostrad tersebut, bila tidak ada solusi dari Pemprov Sumut, maka dikhawatirkan Sumut akan mengalami deflasi.

Dan menurutnya, kondisi tersebut akan membahayakan Sumut.

Lagi pula, kata Edy, Pemprov Sumut hanya menaikkan PBBKB menjadi 7,5 persen atau lebih rendah dari pada sejumlah provinsi lainnya yang menaikkan PBBKB menjadi 10 persen.

"Kalau ini didiamkan, ini akan menjadi deflasi. Lebih banyak barang dari pada uang itu deflasi. Nanti akan membahayakan Sumut. Untuk itu PBBKB kita naikkan dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Provinsi lain malah sudah sampai 10 persen," jelasnya.

Meski PBBKB naik 7,5 persen, Edy menyebutkan tidak boleh sampai memengaruhi harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut.

"Tidak ada yang bersifat mempengaruhi implikasi harga BBM. Harga BBM itu adalah kegiatan nasional," tegasnya.

Baca juga: BERLANJUT Gelombang Protes Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Tuntut GM Pertamina Sumbagut Dicopot

Baca juga: Kepling jadi Peyulut Bentrok Warga VS FUI, Ludahi Wiwid saat Pembubaran Kuda Kepang di Medan Sunggal

Diketahui Pertamina sejak 1 April 2021 menaikan harga BBM nonsubsidi untuk wilayah Sumut dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved