Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Pergub PBBKB Tak Boleh Pengaruhi Harga BBM Nonsubsidi di Sumut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akhirnya menyampaikan alasan menerbitkan Pergub Nomor 01 Tahun 2021

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / Mustaqim Indra Jaya
Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Forkopimda Sumut memberikan keterangan usai membuka Musrenbang Pemprov Sumut di Hotel Santika Medan, Kamis (8/4/2021). 

Adapun perubahan harga BBM adalah:

- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850

- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200

- Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050

- Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450

- Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700

- Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

Kenaikan harga BBM ini menuai keluhan dari masyarakat Sumut. Apalagi, sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan.

Berbagai kalangan pun mulai turun ke jalan untuk menyampaikan protes kenaikan harga BBM di Sumut.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved