Begini Respons USU Terkait Adanya Mahasiswa Jadi Pengedar Ganja di Lingkungan Kampus

Universitas Sumatera Utara (USU) angkat bicara terkait adanya mahasiswa aktif yang diciduk BNN Sumut terkait peredaran ganja di lingkungan kampus

TRIBUN MEDAN / HO
Mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa USU semester 6 bernama Okto Berlin Siahaan (kiri) diamankan petugas BNN Sumut bersama Nefo Kaban (kanan) yang juga alumni USU tahun 2018 dan dipaparkan di BNN Sumut, Jumat (9/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) angkat bicara terkait adanya mahasiswa aktif yang diciduk BNN Sumut terkait peredaran ganja di lingkungan kampus.

Tersangka tersebut bernama Okto Berlin Siahaan (21) mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa USU yang tertangkap tangan mengantongi 850 gram ganja.

Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia mengatakan akan menelusuri kebenaran Berlin Siahaan sebagai mahasiswa di kampus USU.

Pihak USU juga akan melakukan pengawasan secara berlapis untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan kampus.

"Pengawasan akan dilakukan secara berlapis dalam periode kepemimpinan Rektor USU saat ini. Pastinya dengan melakukan pemantauan secara ketat oleh security/satpam USU yang ada di masing-masing fakultas," jelasnya kepada tribunmedan.com, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Istri Komandan Selingkuh dengan Prajurit Tamudi hingga Melahirkan Anak, Bercinta di Rumah Dinas

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Semak-semak Kuburan China Delitua

Baca juga: Bandara Internasional Kualanamu Tak Melayani Penumpang Komersil dari Tanggal 6 Sampai 17 Mei 2021

Ia menyebutkan pengawasan tambahan tersebut dengan menempatkan para security dengan rutin dan menutup kegiatan mahasiswa di malam hari.

"Petugas security di tingkat Universitas juga akan melakukan pemantauan secara rutin. Posko-posko mahasiswa yang selama ini berkegiatan sampai malam hari akan ditutup. Apalagi dalam masa covid, tidak boleh ada kegiatan mahasiswa berkelompok baik siang maupun malam hari," ujarnya.

Amalia juga menegaskan bagi mahasiswa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika maka akan diproses secara internal maupun eksternal.

"Jika terbukti benar bahwa tersangka tersebut merupakan mahasiswa USU, maka yang bersangkutan telah melanggar larangan-larangan yang termuat di Bab XV, Pasal 58 poin G. Peraturan Rektor No 3 Tahun 2017. Pelanggaran akan poin tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa skorsing atau pemecatan, dan tidak mengurangi untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Diketahui, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Okto Berlin Siahaan (21) diamankan petugas BNN.

Berlin Siahaan menjadi pengedar ganja di lingkungan kampus USU.

Hal ini terungkap saat gelar pemusnahan ganja total 16.532,03 gram yang didapat dari dua tersangka Berlin Siahaan dan rekannya, Nefo Kaban (27) di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Jumat (9/4/2021).

Dari tangan tersangka Berlin, BNN Sumut berhasil menyita ganja 740 gram. Sementara dari tersangka Nefo Kaban sebanyak 850 gram ganja.

Tersangka mahasiswa USU Berlin Siahaan ini merupakan warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbag, Kecamatan Siantar Selatan yang indekos di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved