Melenggang Bebas di PN Medan, Bos KTV Electra Dijatuhi Pidana Penjara di Pengadilan Tinggi Medan
Padahal sebelumnya Bos KTV Electra ini, hanya dijatuhi hukumanan rehabilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Terdakwa Sugianto alias Aliang dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Tidak hanya memvonis tinggi, Pengadilan Tinggi Medan juga meminta agar Jaksa segera menahan Terdakwa Sugianto.
Padahal sebelumnya Bos KTV Electra ini, hanya dijatuhi hukumanan rehabilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
PT Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.
Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terdakwa Sugianto, di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan ke satu sampai dengan keempat Penuntut Umum," vonisnya.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pakar Hukum Kota Medan Marcos Kaban SH, mengatakan agar Terdakwa Sugianto alias Aliang, harus segera menyerahkan diri guna menghormati putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Selain itu katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga harus segera eksekusi melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap terdakwa Sugianto als Aliang.
"Jaksa Penuntut Umum harus segera eksekusi dan melakukan penahanan, dan menghormati supremasi hukum di muka bumi ini, sehingga tidak ada pembiaran bagi para terdakwa kasus Narkoba yang bisa membuat rusak generasi muda bangsa dan negara," katanya Jumat (9/4/2021).
Namun, lanjut Marcos hingga sampai saat ini setelah vonis 4 tahun dan perintah tahan oleh Pengadilan Tinggi Medan dibacakan, jaksa sampai sekarang diketahui belum menahan terdakwa atau tidak melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim pengadilan tinggi, maka katanya perlu dipertanyakan ada apa dengan Jaksa tersebut.
"Memohon agar Kejaksaan Tinggi Medan bagian Pengawasan Khususnya, agar melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum tersebut. Hukum tetap harus ditegakkan dan Profesional dan tidak tebang pilih," cetusnya.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren menuturkan perkara itu bermula pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.
Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.