'Kalau Hamil Kita Nikah', Rayuan Polisi Tampan Bikin Gadis 12 Tahun Terbuai: Disetubuhi Berkali-kali

Apalagi, korban juga mengaku mau dipacari oleh pelaku karena terpikat dengan wajahnya yang tampan.

freepik
Foto Ilustrasi - 'Kalau Hamil Kita Nikah', Rayuan Polisi Tampan Bikin Gadis 12 Tahun Terbuai: Disetubuhi Berkali-kali 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang polisi harusnya bisa memberi keamanan dan mengayomi masyarakat. Namun, bukan seperti oknum polisi yang satu ini.

Oknum polisi ini malah menodai seorang wanita. Padahal dirinya diketahui sudah memiliki istri. Apalagi, korban yang disetubuhinya itu merupakan gadis di bawah umur yang baru berusia 12 tahun.

Gadis belia itu pasrah disetubuhi oleh sang oknum karena termakan janji-janji pelaku.  

Kepada korban, pelaku berjanji akan menikahinya jika hamil. Namun rupanya janji yang disampaikan pelaku hanya bualan semata. Korban pun menyadarai bahwa selama ini dirinya hanya dijadikan pelampiasan nafsu bejat korban saja.

Baca juga: CERITA Fransiskus Korban Bencana NTT, Terharu saat Jokowi Memberikan dan Mengenakan Sendiri Jaketnya

Apalagi, korban juga mengaku mau dipacari oleh pelaku karena terpikat dengan wajahnya yang tampan.

Kini, sang oknum polisi tampan itu pun sudah dihukum penjara selama 8 tahun atas perbuatannya.

Dilansir dari Wartakotalive.com Jumat (9/4/2021), oknum polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan dipidana berat akibat menyetubuhi anak di bawah umur.

Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021. Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Baca juga: Tradisi Jelang Ramadan di Masjid Al-Osmani, Jemaah Masjid Lakukan Hal Ini

Terpidana dalam kasus ini berinisial IY (29), seorang polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan.

Korban dalam kasus ini disamarkan inisial maupun namanya. Dalam berita ini cukup disebut KORBAN.

Baca juga: Kejari Binjai Musnahkan 1.088 Butir Ekstasi dan 2 gram Sabu

Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia 12 tahun.

Sedangkan terpidana IY diketahui sudah memiliki istri.

Dalam kasus ini, terdakwa diketahui berhubungan intim dengan korban selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020.

Akibat perbuatannya itu, IY kemudian ditangkap provost pada 11 Juni 2020.

Terpikat Wajah Polisi Tampan

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved