'Kalau Hamil Kita Nikah', Rayuan Polisi Tampan Bikin Gadis 12 Tahun Terbuai: Disetubuhi Berkali-kali
Apalagi, korban juga mengaku mau dipacari oleh pelaku karena terpikat dengan wajahnya yang tampan.
Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng. Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk yang dapat meyakinkan Anak Korban agar menuruti perkataan Terdakwa tersebut atau dapat disebut juga dengan merayu Korban sehingga melakukan apa yang Terdakwa kehendaki, yakni berhubungan intim.
Berikutnya, hakim juga menilai bahwa profesi IY yang sebagai polisi adalah faktor memberatkan dalam kasus ini.
Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selaema 12 tahun dan denda Rp 100 juta.Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan.
Terkait kasus ini, belum diketahui apakah IY sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.
Wartakotalive.com sudah mencoba mengonfirmasinya ke Kadiv Humas Polri, Brigjen Aryo Yuwono, tetapi belum dijawab.
Kasus Serupa
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Bogor, di mana seorang oknum polisi berselingkuh dari istrinya.
Oknum anggota polisi dari Polres Bogor digerebek istrinya sendiri diduga selingkuh dengan wanita lain.
Kapolres Bogor AKBP Harun membenarkan terkait dugaan perselingkuhan oknum anggota polisi ini.
"Iya, anggota Polres Bogor. Itu (penggerebekan) kan tahun lalu," kata AKBP Harun kepada wartawan di Cibinong, Jumat (5/2/2021).
Saat ini, kata dia, dugaan perselingkuhan oknum anggotanya itu masih dalam tahap persidangan di Propam Polres Bogor.
"Sedang disidangkan, pelaksanaannya tanggal 3 (Februari 2021) kemarin sudah sidang. Masih sidang ke beberapa kali," kata Harun.
Terkait anggotanya itu, kata Harun, akan ditindak apabila memang terbukti bersalah sesuai hasil dalam persidangan.