Remaja 19 Tahun Ngaku Positif Covid-19, Rupanya Ketahuan Bohong Lantaran tak Mau Kerja Lagi

Karena tak mau kerja, seorang perempuan berusia 19 tahun mengaku bahwa dirinya positif Covid-19.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Ohbulan.com
Remaja 19 tahun ngaku positif Covid-19 karena tak mau lagi bekerja. 

TRIBUN-MEDAN.com – Karena tak mau kerja, seorang perempuan berusia 19 tahun mengaku bahwa dirinya positif Covid-19.

Akibatnya, remaja tersebut ditangkap polisi atas tuduhan  memalsukan laporan mengenai Covid-19.

Baca juga: Sidang Isbat (Penetapan) 1 Ramadan 1442 H pada 12 April 2021, Ini Lokasi Pantau Hilal di 34 Provinsi

Dilansir dari Ohbulan.com, menurut kepolisian setempat, tindakan tersebut diambil karena pemilik restoran lokal telah melapor atas kasus tersebut.

Ilustrasi Covid-19.
Remaja 19 tahun ngaku positif Covid-19 karena tak mau lagi bekerja. Foto Ilustrasi Covid-19. (freepik)

Pemilik resto lokal itu mengaku menerima gambar surat melalui aplikasi Whatsapp dari gadis remaja yang mengaku positif COVID-19.

Baca juga: AKHIRNYA Tiongkok Turun Gunung di India Open, Kontingen Indonesia Punya Lawan Seimbang

Akibat tindakan remaja tersebut, majikannya harus menutup restorannya dan pergi ke klinik bersama 12 karyawan lainnya untuk melakukan tes swab COVID-19.

“Hasil tes swab menemukan bahwa semua karyawannya termasuk pemberi kerja restoran negatif COVID-19.” Ujar polisi.

Remaja 19 tahun ngaku positif Covid-19 karena tak mau lagi bekerja.
Remaja 19 tahun ngaku positif Covid-19 karena tak mau lagi bekerja. (Ohbulan.com)

Setelah mendapatkan hasil tersebut, pemilik restoran itu bertanya kepada remaja perempuan itu.

Rupanya, remaja tersebut mengaku dia telah menipu majikannya karena tidak ingin lagi bekerja di sana.

Remaja itu baru diterima kerja satu hari sebelumnya, yaitu 5 April 2021.

Baca juga: Suaminya Bercinta sama Wanita Lain saat Ulang Tahun, Wanita Ini Kalap dan Tusuk Kemaluan Selingkuhan

Baca juga: Sidang Isbat (Penetapan) 1 Ramadan 1442 H pada 12 April 2021, Ini Lokasi Pantau Hilal di 34 Provinsi

Polisi menangkap remaja tersebut pada hari yang sama dan mengajukan perintah penahanan terhadap tersangka.

Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Bagian 420/468 KUHP dengan tuduhan memalsukan laporan pemeriksaan tes swab COVID-19.

Baca juga: Seorang Wanita di Karo Dihipnotis, Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Raib

Pengadilan Hakim Johor Bahru telah memerintahkan remaja tersebut untuk ditahan selama tiga hari.

(yui/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved