Remaja 19 Tahun Ngaku Positif Covid-19, Rupanya Ketahuan Bohong Lantaran tak Mau Kerja Lagi
Karena tak mau kerja, seorang perempuan berusia 19 tahun mengaku bahwa dirinya positif Covid-19.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com – Karena tak mau kerja, seorang perempuan berusia 19 tahun mengaku bahwa dirinya positif Covid-19.
Akibatnya, remaja tersebut ditangkap polisi atas tuduhan memalsukan laporan mengenai Covid-19.
Baca juga: Sidang Isbat (Penetapan) 1 Ramadan 1442 H pada 12 April 2021, Ini Lokasi Pantau Hilal di 34 Provinsi
Dilansir dari Ohbulan.com, menurut kepolisian setempat, tindakan tersebut diambil karena pemilik restoran lokal telah melapor atas kasus tersebut.

Pemilik resto lokal itu mengaku menerima gambar surat melalui aplikasi Whatsapp dari gadis remaja yang mengaku positif COVID-19.
Baca juga: AKHIRNYA Tiongkok Turun Gunung di India Open, Kontingen Indonesia Punya Lawan Seimbang
Akibat tindakan remaja tersebut, majikannya harus menutup restorannya dan pergi ke klinik bersama 12 karyawan lainnya untuk melakukan tes swab COVID-19.
“Hasil tes swab menemukan bahwa semua karyawannya termasuk pemberi kerja restoran negatif COVID-19.” Ujar polisi.

Setelah mendapatkan hasil tersebut, pemilik restoran itu bertanya kepada remaja perempuan itu.
Rupanya, remaja tersebut mengaku dia telah menipu majikannya karena tidak ingin lagi bekerja di sana.
Remaja itu baru diterima kerja satu hari sebelumnya, yaitu 5 April 2021.
Baca juga: Suaminya Bercinta sama Wanita Lain saat Ulang Tahun, Wanita Ini Kalap dan Tusuk Kemaluan Selingkuhan
Baca juga: Sidang Isbat (Penetapan) 1 Ramadan 1442 H pada 12 April 2021, Ini Lokasi Pantau Hilal di 34 Provinsi
Polisi menangkap remaja tersebut pada hari yang sama dan mengajukan perintah penahanan terhadap tersangka.
Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Bagian 420/468 KUHP dengan tuduhan memalsukan laporan pemeriksaan tes swab COVID-19.
Baca juga: Seorang Wanita di Karo Dihipnotis, Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Raib
Pengadilan Hakim Johor Bahru telah memerintahkan remaja tersebut untuk ditahan selama tiga hari.
(yui/tribun-medan.com)