News Video
Sopir Bus 'Tercekik' karena Larangan Mudik Antar Kota dan Provinsi pada Mudik Lebaran 2021
Sopir bus tolak pelarangan mudik Lebaran 2021, lebih memilih penerapan dan pengawasan Protokol Kesehatan
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Suasana di Loket bus Intra, Jalan Sisingamangaraja Medan, tampak lengang, Jumat (9/4/2021)
Penumpang minim, bahkan satu unit bus yang berangkat menuju Jambi nyaris tak terisi.
Menurut Sihotang, sopir bus, menimnya penumpang termasuk dampak dari Pandemi Covid-19.
Tak sampai di situ, kebijakan pemerintah yang melarang Mudik Lebaran 2021 akan lebih memberatkan mereka lagi.
"Apalagi ada larangan-larangan begini, mau dapat apalagi kami. Yah, calon penumpang makin berpikir dua kali kalau harus mengurus surat untuk pulang," ujar Sihotang.
Atas kebijakan pemerintah tersebut, Sihotang berpendapat pemerintah justru membuat lumpuh perekonomian.
Ada solusi terbaik menurutnya, mengurangi jumlah penumpang di dalam bus demi menjaga jarak, dan menerapkan 3 M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker).
"Lebih baik penumpangnya yang dikurangi dan mengawasi bus. Dua bangku satu orang, kan tidak jadi memberatkan pengusaha,"ujar Sihotang.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pelindo 1, Pelni dan Kesyahbandaran Belawan Masih Koordinasi
Ada pun poin surat edaran tersebut, semua moda transportasi baik darat, laut, udara hingga kereta api dilarang beroperasi mulai 6- 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan moda transportasi maupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Adapun wilayah algomerasi yang dimaksud meliputi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya.
Kemudian Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.
(jun-tribun-medan.com)