Vaksinisasi Tetap Dilakukan Saat Bulan Ramadan, Begini Pelaksanaan yang Akan Dilakukan Kemenkes

Pemerintah menargetkan pada bulan Maret hingga April, 100 ribu sampai 500 ribu vaksinasi per hari.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Vaksinator bersiap untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (20/1/2021). Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara menerima 354 unit vaksin yang terbagi dua tahap dan diikuti 177 Nakes. 

Vaksinisasi Tetap Dilakukan Saat Bulan Ramadan, Begini Pelaksanaan yang Akan Dilakukan Kemenkes

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Indonesia segera memasuki fase vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Pemerintah tetap akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadan yang akan dimulai pada pekan depan

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadan.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca juga: Danjen Akademi TNI Bawa Taruna-taruni ke Simalungun Untuk Latsitarda Nusantara 2021

Ia menuturkan, pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret hingga April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei hingga Juni 2021.

Pemerintah menargetkan pada bulan Maret hingga April, 100 ribu sampai 500 ribu vaksinasi per hari.

Sedangkan di bulan Mei hingga Juni sebanyak mencapai dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi per hari.

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac kepada para pengemudi transportasi umum di Terminal Pinang Baris, Medan, Sabtu (27/2/2021). Pelaksanaan vaksinasi kepada para pengemudi transportasi umum di Kota Medan, untuk mencegah penularan Covid-19.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac kepada para pengemudi transportasi umum di Terminal Pinang Baris, Medan, Sabtu (27/2/2021). Pelaksanaan vaksinasi kepada para pengemudi transportasi umum di Kota Medan, untuk mencegah penularan Covid-19. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Senada dengan pihak Kemenkes, dr. Iris Rengganis dari Ti, Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa.

Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar.

Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadhan nanti.

Baca juga: Wuling Almaz RS Resmi Meluncur di Medan dengan Ragam Teknologi Mobil Pintar

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadhan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity.

MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.

Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun dibulan puasa,” tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved