TRIBUNWIKI
Begini Cara Perpanjang Sim Online Lewat Aplikasi SINAR, Tinggal Download di Playstore
Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM online ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masyarakat Sumut kini akan dimudahkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C karena dapat dilakukan secara online lewat handphone.
Warga bisa menggunakan smartphone dan hanya mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang akan dilaunching pada 13 April 2021.
Baca juga: Kasus Penipuan Modus Hipnotis Marak di Sumut, Ada yang Kehilangan Rp 700 Juta hingga Rp 500 Juta
Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM online ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore
Artinya warga tak perlu lagi mengantre ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan bahwa setelah launching pada 13 April mendatang maka akan berlaku di Sumatera Utara.
"Aplikasinya nasional berlaku seluruh Indonesia, berlaku di seluruh Sumut. Setelah launching tanggal 13 April 2021, Aplikasi Sinar sudah bisa di download," bebernya kepada tribunmedan.com, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: BENTROK ANTAR GENG MOTOR Hingga Berlumuran Darah di Medan, Satu Pelaku Diamankan Warga
Namun, Valentino menyebutkan untuk di Sumut pada tahap awal ini akan berlaku di 6 wilayah yaitu sebagai berikut:
1. Polrestabes Medan
2. Polresta Deliserdang
3. Polres Tebing Tinggi
4. Polres Simalungun
5. Polres Asahan
6. Polres Labuhan Batu
Baca juga: Pep Guardiola Pasrah Jika Harus Merelakan Sergio Aguero Berlabuh ke Rival Manchester City
"Untuk Sumut tahap awal di 6 polres, untuk polres lain segera menyusul," terangnya.
Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia (2021), syarat dan cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10.Pembayaran PNBP dan biaya kirim
Baca juga: UMSU Suntik Vaksin Covid-19 Untuk 1.000 Warga, 250 di Antaranya Orang Tokoh Lintas Agama
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Dimana masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya bukan tanggal lahir dan masa berlaku tetap 5 tahun.
Baca juga: DPRD Dukung Gubernur Edy Rahmayadi Lebur 5 Dinas di Pemprov Sumut
Untuk Biaya perpanjangan SIM C (sepeda motor) Rp 75 ribu dan SIM A (mobil) Rp 80 ribu.
Untuk Ujian dan Test Kesehatan akan dilakukan secara online, pemeriksaan psikologi menggunakan aplikasi E-Ppsi dan pemeriksaan kesehatan menggunakan aplikasi E-Rikkes.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bikin_sim_20171110_122121.jpg)