DPRD Dukung Gubernur Edy Rahmayadi Lebur 5 Dinas di Pemprov Sumut
Menurut Aprilla, lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD Sumatera Utara mendukung rencana Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang akan menghapus atau pun menggabungkan beberapa dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, perubahan nomenklatur OPD Pemprov Sumut telah sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.
Bahkan, DPRD Sumut disebut sudah mengundang sejumlah OPD Pemprov Sumut seperti Inspektorat, Biro Organisasi dan Badan Kepegawai Daerah untuk membahas hal tersebut.
"Sejauh ini memang ada tumpang tindih OPD kita. Namun saya memandang, semangat pak gubernur mewujudkan Sumut aman, maju, dan bermartabat, dia butuh kendaraan yang ramping tapi mampu berlari gesit. Kalau sekarang ini memang larinya lambat," kata Hendro, Sabtu (10/4/2021).
Sambungnya, perubahan OPD, berkaitan dengan kebijakan pusat terkait penyesuaian jabatan fungsional.
Lalu, OPD diharapkan mampu bekerja lebih cepat dalam hal penyerapan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.
"Saya pernah mengecek eselon III dan eselon IV pada sejumlah OPD, bahwa dalam konteks mereka memahami visi misi gubernur saja belum seutuhnya. Nah, bagaimana pula dalam mengelola anggaran yang ada untuk menjalankan prioritas sesuai yang tertuang di RPJMD. Tentu kami menyambut positif perubahan ini," ucapnya.
Diungkapkan Hendro, bahwa telah ada kesepakatan bersama dalam rapat kerja dengan OPD terkait, mengenai rencana perubahan ini.
Melalui perampingan dinas-dinas, dinilai mampu untuk lebih cepat merealisasikan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
"Draf secara resmi memang belum disampaikan, tetapi secara pembicaraan sudah kami lakukan. Dinas mana saja yang akan dirampingkan juga masih dikaji oleh pemprov, tentang sejauh mana efektivitas kinerja OPD bersangkutan. Artinya sedang dilakukan mapping talent oleh OPD terkait pemprov sekaitan perampingan ini, dan tentu ini menjadi lampu kuning bagi OPD-OPD untuk menanggalkan jabatan jika tidak siap mengemban amanah yang selama ini diberikan," jelasnya.
Sementara Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumut, Aprilla Siregar menyebutkan, bahwa yang menjadi dasar regulasi dalam perubahan OPD, antara lain Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Yakni menyatakan pembinaan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi.
Kemudian pasal 4 Permendagri 99/2018, secara detail disebutkan bahwa penataan struktur organisasi yang meliputi besaran organisasi, susunan perangkat daerah, perumpunan urusan pemerintahan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta tata kerja perangkat daerah.
Selanjutnya Permenpan RB No 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Seperti tertuang di pasal 3, bahwa setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah.
Menurut Aprilla, lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubsu-main-futsal.jpg)