DPRD Dukung Gubernur Edy Rahmayadi Lebur 5 Dinas di Pemprov Sumut

Menurut Aprilla, lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini.

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
GUBERNUR Sumut, Edy Rahmayadi yang diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, usai Salat Zuhur berjamaah pada Selasa (2/2/2021). 

Evaluasi kelembagaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. "Inilah dasar kita melakukan evaluasi perangkat daerah," ungkapnya.

Namun, kata Aprilla, perubahan OPD ini masih dalam tahap proses pengkajian.

Nantinya akan disampaikan ke DPRD Sumut, karena menyangkut perubahan Perda No 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut. 

"Nah, sesuai dengan ketentuan menpan pula, penyederhanaan birokrasi eselon IV dalam waktu dekat akan di inpassing menjadi fungsional. Dan untuk internal pemprov sudah mulai kita bahas. 
Setelah final kita surati ke dewan untuk dibahas. Dan ini hampir final," ujanya

Sebelumnya, Gubernur Edy usai membuka Musyawarah Rencana Kerja (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov Sumut, di Hotel Santika Medan pada Kamis (8/4/2021) lalu, menyatakan akan menyederhanan beberapa dinas Pemprov Sumut.

Menurutnya ada lima dinas (OPD) yang akan mengalami penyederhanaan, baik dilakukan pembubaran atau pun dilebur dengan dinas yang ada.

Adapun lima dinas dimaksud yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultral, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan dan terakhir Dinas Lingkungan Hidup.

"Menyederhanakan jabatan kepala dinas. Ada kepala dinas yang disederhanakan, dilikuidasi. Contohnya Disdukcapil, untuk provinsi itu tak perlu. Ada pertanian dan peternakan, itu jadi satu. Ada perkebunan, masuk ke pertanian. Ada lingkungan Hidup," ungkap Edy, Kamis lalu.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved