Wajah Maling Motor Ini Masam Setelah Ditangkap, Dipastikan Lebaran di Penjara
Maling motor yang satu ini dipastikan bakal lebaran di penjara tahun ini. Pelaku ditangkap setelah sebulan beraksi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,SIANTAR--M Kholik cuma bisa menundukkan kepalanya dalam-dalam saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
Lelaki 27 tahun ini sebelumnya mencuri motor Honda Vario BK 2084 TAG milik korbannya Parida Manik.
Karena perbuatannya itu, warga Kholik pun dipastikan bakal merayakan lebaran di penjara.
Setelah ditangkap petugas pada Sabtu (10/4/2021) dinihari tadi, Kholik cuma bisa memasang wajah masam.
Baca juga: BIKIN NGAKAK, Polisi Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun saat Tangkap Maling yang Lagi Tidur
Dia tak berkata apa-apa setelah polisi menemukan barang bukti motor korban di rumah orangtuanya.
"Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (15/3/2021) lalu. Saat itu korban memarkirkan motornya di Jalan Rahayu Atas, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, Sabtu sore.
Setelah kejadian, polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: NGERIII Kusen, Atap hingga Besi Pagar Rumah di Helvetia Digondol Maling
Butuh 25 hari atau lebih kurang satu bulan untuk menangkap tersangka.
Setelah polisi mendapati identitas tersangka, penangkapan pun dilakukan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siantar martoba.
Atas perbuatannya ini, Kholik pun bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.(alj/tribun-medan.com)