Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD

Komnas PA Desak Oknum Pendeta BS yang Cabuli Anak SD Dihukum Kebiri Kimia

Komnas Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman kebiri terhadap terduga pelaku kasus percabulan sejumlah anak SD

HO / Tribun Medan
Oknum pendeta dan kepala sekolah berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan di SD Swasta di Medan Selayang 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komnas Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman kebiri kimia terhadap terduga pelaku kasus percabulan sejumlah anak SD berinisial BS di Medan Selayang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus. Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," tegasnya, Sabtu (12/4/2021).

Ia menyebutkan bahwa pemberatan lainnya yang dilakukan pelaku karena membujuk rayu dengan menggunakan modus agama.

Arist menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kejahatan kemanusiaan.

"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya.

Lebih lanjut Arist menambahkan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dan apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," teganya.

Arist menyebutkan ada 7 siswi sekolah dasar yang menjadi korban oknum kepsek BS di SD swasta di Medan Selayang.

Ia menerangkan awal mula kasus ini terjadi saat pihaknya menerima laporan dari orangtua korban pada 9 April 2021 lalu melaporkan adanya percabulan ke kantornya.

"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa percabulan ini. Dan menyampaikan dokumen-dokumen sebenarnya ada tujuh korban," ungkapnya kepada tribunmedan.com, Senin (12/4/2021).

Namun, Arist menyebutkan bahwa dari ketujuh korban tersebut ada 6 keluarga yang melakukan perdamaian.

Informasi dari keluarga korban, sambung Arist, pelakunya adalah kepsek di SD tersebut.

"Tapi enam ada melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah katanya dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," beber Arist.

Dari ketujuh korban tersebut ada satu orangtua anak yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.

Menurut dia, dari 6 keluarga anak yang sudah berdamai tersebut bisa dijadikan saksi karena tidak mungkin ada perdamaian kalau tidak ada masalah.

"Dan satu sudah malapor ke Renakta Poldasu, tapi ada dokumen yang disampaikan kepada saya. Ada 6 lagi melakukan perdamaian saya sampaikan itu juga bisa jadi saksi. Kenapa mungkin bisa ada perdamaian kalau tidak ada persoalan," ucapnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved