MENYERAMKAN Pendeta Ini Gauli Bocah SD, Modusnya Ayat Kibab Suci untuk Merayu, Lalu Meniduri

Ternyata oknum kepsek berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan siswi SD di Medan Selayang adalah seorang oknum Pendeta.

Screenshot Youtube
BS, Oknum Pendeta di Medan yang rudapaksa Murid SD 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ternyata oknum kepsek berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan siswi SD di Medan Selayang adalah seorang oknum Pendeta.

BS dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid SD di bawah umur di salah satu Sekolah Dasar swasta di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan

Hal ini diungkapkan Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bahwa selain menjabat kepala sekolah yang bersangkutan ternyata berprofesi sebagai pendeta.

Baca juga: Mau Ramadhan Nissa Sabyan Masih Banjir Hujatan, Caci Maki, Terkait Isu Pelakor dan Hamil Anak Ayus

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu dan Sekitarnya, Ada Jadwal Buka Puasa dan Salat

Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Medan, Mulai Berlaku 1 Ramadhan 1442 H

Ia menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi tersebut dari para keluarga korban yang telah melaporkan kepada Komnas PA.

"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," bebernya kepada tribunmedan.com, Senin (12/4/2021).

Yang lebih menyeramkan, Arist menyebutkan menyebutkan bahwa pelaku menggunakan modus ayat kitab suci untuk membujuk rayu para korban. 

"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," tegasnya. 

Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait ditemui usai beraudensi dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (21/12/2020).
Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait ditemui usai beraudensi dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (21/12/2020). (Satia / Tribun Medan)

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dirinya akan menyurati Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menahan pelaku kejahatan kemanusiaan ini. 

"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," bebernya. 

Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan keluarga korban/pelapor NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Dalam Laporan Polisi yang diterima tribunmedan.com, bahwa pelapor berinisial NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 di Sekolah di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.

Pelapor atas nama NS dan terlapor atas nama berinisal BS sesuai Laporan Polisi nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS. 

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa selanjutnya terkait kasus tersebut pihak penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akan melakukan pemeriksaan.

"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," ungkapnya kepada tribunmeda.com, Senin (12/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved