News Video

Satu Kilogram Sabu Musnah Diblender Bersama Mesin Judi dan Sajam di Depan Kacabjari Labuhan Deli 

Sejumlah barang bukti perkara terlebih dahulu dikumpulkan, lalu dimusnahkan dengan diblender, menggerinda sajam dan senjata api rakitan berbahan besi.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: M.Andimaz Kahfi

Satu Kilogram Sabu Musnah Diblender Bersama Mesin Judi dan Sajam di Depan Kacabjari Labuhan Deli 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Cabang Kejari Lubukpakam di Labuhan Deli melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan pidana narkotika. Pemusnahan dipimpin langsung Kacabjari di halaman gedung kejaksaan Jalan Titi Pahlawan No 1 Medan Labuhan, Senin (12/4/2021).

Pemusnahan ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Sejumlah barang bukti perkara terlebih dahulu dikumpulkan, lalu dimusnahkan dengan diblender, menggerinda sajam dan senjata api rakitan berbahan besi, dan membakar mesin-mesin judi.

"Kegiatan hari ini dilakukan pemusnahan hasil berbagai tindak pidana selama kurun sembilan bulan, di antara pemusnahan sabu sebanyak 1.100 gram atau 1 Kilogram lebih, ganja 5.100 gram, lalu 24 unit mesin judi dingdong, 1 unit mesin judi tembak ikan, senjata tajam, handphone, senjata api rakitan, timbamgan elektrik," kata Kacabjari Labuhan Deli, Anggara Suryanagara. Senin.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan bersama perwakilan Karutan Labuhan Deli, Polsek Labuhan, Kepala Puslesmas.

Sabu dan ekstasi yang bernilai ratusan juta dilarutkan dan diblender disaksikan masyarakat secara bersama-sama.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 592 perkara pidana umum dan narkotika. Perkara keamanan umum 24, dan 78 perkara harda," jelasnya.

Usai memusnahkan, sabusabu dan ekstasi. Pemusnahana barang bukti ganja dan mesin judi dilanjutkan dengan cara dibakar di halaman kantor Cabajari Labuhan Deli.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved