Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Selama Ramadhan 2021di Medan, Hingga Surat Edaran Gubernur Sumut
Masyarakat tetap diimbau untuk melakukan rangkaian ibadah Ramadhan seperti sahur, berbuka, dan shalat tarawih di rumah saja.
"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021) yang dilansir dari Kompas.com dengan judul:Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 13 April 2021
"Tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas. Yakni dikenal satu sama lain," lanjutnya.
Selain itu, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Muhadjir pun mengingatkan agar potensi terjadi kerumunan orang saat berangkat menuju lokasi shalat berjemaah serta saat pulang ibadah sebisa mungkin dihindari.
"(Masyarakat) supaya menjaga agar tak terjadi kerumunan atau konsentrasi orang. Terutama pada saat akan datang menuju lokasi shalat jemaah, baik di lapangan atau di masjid maupun saat bubar shalat jemaah," tuturnya.
"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.
Isi Surat Edaran Gubernur Sumut soal Aturan Selama Ramadhan
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Surat Edaran Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengatakan, Surat Edaran menyebutkan bahwa ibadah selama Ramadhan wajib dengan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021.
“Seluruh Forkopimda diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan keluar antarprovinsi, kabupaten dan kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran,” kata Irman di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Senin (12/4/2021) yang dilansir dari Kompas.com dengan judul:Isi Surat Edaran Gubernur Sumut soal Aturan Selama Ramadhan
Selanjutnya, bupati dan wali kota juga harus memperketat syarat bagi masyarakat untuk keluar kota.
Seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan.
Pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan libur hari raya juga harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari atasannya.
Semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diminta meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.
"Selain itu, BUMN, BUMD dan organisasi pengelola angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik, dengan berpedoman pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021," kata Irman.
(*/Tribunmedan.id/ Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/imsakiyah_20180518_123048.jpg)