Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Apindo Sumut Sebut Perusahaan yang Bergerak di Pariwisata Kesulitan
Laksamana juga turut mengakui bahwa beberapa perusahaan masih merangkak dengan sulit dalam menghadapi pandemi selama satu tahun terakhir.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenaker No. M/6/HK.04/IV/2021, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR tepat waktu diwajibkan berdialog dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," demikian kutipan SE tersebut.
Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan masih berada dalam kondisi yang belum pulih. Untuk itu, tentunya perusahaan harus melakukan dialog dengan buruh/pekerja.
"Covid-19 udah setahun lebih. Bagi yang masih bisa bertahan kita mengharapkan dapat memenuhi kewajiban tersebut. Dibicarakanlah dengan karyawan di dalam perusahaan. Tentunya karyawan dan pengusaha perusahaan itu sendiri lebih paham kondisi internal perusahaannya," ungkap Laksamana, Selasa (13/4/2021).
Lanjutnya, Laksamana juga turut mengakui bahwa beberapa perusahaan masih merangkak dengan sulit dalam menghadapi pandemi selama satu tahun terakhir.
"Justru setahun tarik nafas keadaannya agak parah. Kalau lebaran tahun lalu baru berapa bulan kena dampak Covid-19 sekitar bulan Februari. Istilahnya perusahaan masih punya stamina. Tapi, dalam perjalanna setahun lebih ini, staminanya kan terkuras. Bukan hanya perusahaan, saya kira pemerintah terkuras semua energi dan keuangan mengatasi masalah Covid-19 ini," ujarnya.
Tak hanya itu, Laksamana juga menyebutkan bahwa permasalahan THR akan begitu sulit terbayar untuk perusahaan yang berada dalam sektor pariwisata seperti Hotel dan Mall yang begitu terdampak.
"Kita harus maklumi, hotel saja sekarang berapa persen sih yang buka dan berapa persen tamu hotel, bisa jalan aja dia syukur," tuturnya.
Beranggotakan 1080an orang, Laksamana juga mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan mengenai bipatri lantaran SE yang baru saja keluar.
Tambahnya, Laksamana juga mengatakan bahwa perlu ada pemahaman bersama sesuai dengan kondisi perusahaan antara buruh maupun dari pihak perusahaan.
"Yang masih jalan kita harapkan bayar THR secara penuh. Bagi yang tidak mampu dibicarakan dengan baik. Yang kerja di perhotelan dan restoran itu bagaimana mau bayar THR kalau usahanya udah mau tutup. Perlu pemahaman bersama. Kita tidak cocok juga minta subsidi dari pemerintah karena pemerintah sekarang sulit. Yang jelas bagaiman kita harus mengerti, di SE menteri juga sudah disertakan jalan keluar apakah THR bisa dicicil saya kira bisa dicari jalan keluarnya dengan tetap kompromi," pungkasnya.
(cr13/tribun-medan.com)