Waktu Dituntut Mati Umbar Senyum, Kini Kurir Sabu 40 Kg Tertunduk Lemas Setelah Dengar Vonis Hakim
Terdakwa kurir sabu 40 kilogram yang umbar senyum semringah saat dituntut hukuman mati, kini tampak tertunduk lemas mendengar vonis hakim.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kurir sabu 40 kilogram yang umbar senyum semringah saat dituntut hukuman mati, kini tampak tertunduk lemas mendengar vonis hakim.
Pantauan tribun-medan.com, ketiga terdakwa yang dituntut mati yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Aceh Utara, tampak mengikuti persidangan dengan ekspresi wajah yang tegang.
Saat majelis hakim mulai membacakan vonis dalam perisdangan secara daring, ketiganya sontak tertunduk lemas.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada ketiga terdakwa.
Majelis hakim menilai, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," vonis hakim.
Baca juga: Sempat Kesal Bayi Tetangganya Nangis Terus,Wanita Ini Kaget saat Temukan Kotak Kardus di Depan Rumah
Baca juga: Aburizal Bakrie Letjen Purn Sudi Silalahi Disuntik Vaksin Nusantara, Besok Pimpinan & Anggota DPR
Baca juga: TERNYATA Eko Kurniawan Dibunuh Teman Kencannya Seusai Intim di Kuburan China, Berikut Temuan Polisi
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa karena bersikap sopan di dalam persidangan dan berterus terang dengan perbuatannya," kata Abdul Kadir.
Vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho yang meminta supaya ketiganya divonis hukuman mati.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, satu dari tiga terdakwa kurir sabu 40 kg, tak menunjukkan raut wajah sedih saat mendengar tuntutan mati yang dibacakan Jaksa.
Bahkan, lelaki yang terlihat mengikuti sidang dengan baju kaos warna merah itu, nampak tersenyum santai mengikuti sidang.
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir pun sempat menegur terdakwa, yang sejak sidang dimulai menampakkan raut yang tidak biasa dari 2 teman lainnya.
"Sudah dengar tuntutannya kan? Siapa yang baju merah itu, ekspresi wajahmu secara psikologis kalau saya menilai seperti enggak ada beban," kata Hakim.
Baca juga: Toyota Avanza Terguling di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Satu Keluarga Asal Air Joman Tewas
Baca juga: TRAGEDI Berhubungan Intim Sesama Jenis di Semak-semak Kuburan China Delitua, Berujung Maut
Sembari tersenyum, terdakwa pun menjawab kalau tuntutan mati tersebut sebenarnya menjadi beban baginya.
"Beban Yang Mulia," katanya sambil tersenyum.