Oknum Anggota DPRD Karo Dilaporkan Zinahi Bini Orang, Kabarnya Sudah Tiga Perempuan 'Digarap'

Anggota DPRD di Karo dilaporkan telah menzinahi bini orang ke Polda Metro Jaya. Menurut laporan, perempuan yang dizinahi berstatus ASN

Editor: Array A Argus
(FlairImages
Ilustrasi bercinta 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Oknum anggota DPRD Karo berinisial RUMT dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

RUMT dilaporkan oleh BSS, suami dari ORFG.

Dugaan perzinahan ini terbongkar tatkala BSS mendapati pesan-pesan mesra di handphone istrinya ORFG.

Diketahui, bahwa BSS dan ORFG ini merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Remaja SMP Begal Payudara Dua Gadis Pakai Tangan Kiri, Pelaku Diduga Kecanduan Film Porno

Dari bukti lapor yang diterima Tribun Medan, BSS ini tinggal di Jalan Dewi Sartika No 19, RT 02/06 Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Saya tahunya waktu buka HP istri saya. Ada chat sayang-sayangan," kata BSS, Rabu (14/4/2021).

Dia mengatakan, setelah tahu istrinya diduga berselingkuh, saat itu juga BSS mengajak istrinya berdoa.

Tak lama berselang, sang istri buru-buru pamit tidur lebih awal.

"Doanya pun tidak karuan. Istri saya tidur deluan," kata BSS.

Baca juga: Oknum Pendeta yang Paksa Siswi SD Lakukan Oral S3ks Sering Mengancam dan Ini Modusnya

Keesokan harinya, ORFG membangunkan BSS.

Saat itulah ORFG mengaku bahwa dia telah berselingkuh dengan RUMT. 

"Ada juga saya rekam buktinya tanpa paksaan," kata BSS. 

Informasi dari BSS, bukan cuma istrinya saha yang digarap RUMT.

Konon ada sejumlah perempuan lain yang berstatus bini orang turut digoda dan 'digarap' oknum anggota dewan tersebut. 

Menurut BSS, RUMT sempat dipanggil ke Jakarta.

RUMT dipanggil petinggi partai karena masalah perzinahan ini.

Terkait masalah ini, www.tribun-medan.com tengah berupaya mengonfirmasi RUMT.

Baca juga: Cinta Segitiga Oknum Polwan dengan Rekan Kerja, Sang Suami Juga Polisi, Kini Ditangani Propam Polda

Namun RUMT belum menjawab.

Dari bukti lapor yang diperoleh www.tribun-medan.com, diketahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 24 September 2020.

Adapun bukti lapor itu Nomor: TBL/5710/IX/YAN.25/2020/SPKT PMJ.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved