News Video

Remaja SMP Begal Payudara Dua Gadis Pakai Tangan Kiri, Pelaku Diduga Kecanduan Film Dewasa

Seorang siswa kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP) karena ketahuan memegang payudara dua gadis di Jalan Raya Desa Kemuning.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap NDP (14), seorang siswa kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP) karena ketahuan memegang payudara dua gadis di Jalan Raya Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah dua korban itu melapor ke polisi.

“Dari hasil rekaman video polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” kata Hendi saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Gadis berinisial RSW (18) dan ANR (15) itu menjadi korban pelecehan seksual saat dibonceng teman perempuannya dengan sepeda motor.

Menggunakan dua motor, mereka beriringan di ruas jalan Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Senin (12/4/2021) sore.

Dari arah berlawanan muncul NDP yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

Saat berpapasan dengan empat peremuan yang menggunakan dua sepeda motor itu, nafsu pelaku muncul.

“Pelaku lalu memutar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut. Saat posisi kendaraan terlapor bersebelahan dengan kendaraan korban kemudian terlapor memegang payudara RSW yang dibonceng temannya,” kata Hendi.

Tak lama kemudian, NDP melajut dan memepet motor yang ditumpangi ANR.

Pelaku lalu memegang payudara ANR dan kabur.

Saat kabur, teman korban yang berada di belakang sempat merekam video sepeda motor yang dikemudikan pelaku.

Berbekal rekaman video itu, polisi melacak keberadaan pelaku lalu menangkapnya.

Saat memeriksa HP pelaku, polisi menemukan banyak konten video dewasa di dalamnya.

Diduga pelaku kecanduan melihat film dewasa, hingga nekat melakukan aksi begal payudara.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1e KUHP berupa tuduhan pidana merusak kesopanan di muka umum.

Pelaku terancam penjara dua tahun delapan bulan.

Tersangka tidak ditahan karena masih anak-anak dan mendapatkan jaminan dari orang tuanya.

Kendati demikian pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved