Mencoba Kabur, Dua Pelaku Curanmor Ditembak hingga Tersungkur, Polisi Buru Wanita Penadah
Dua pelaku curanmor yang merupakan warga Medan Polonia ditembak petugas kepolisian karena berusaha kabur.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ferianto (38), warga Jalan Cinta Karya Gang Persatuan No 71 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan Sofyan Hasibuan (32), warga Jalan Starban Gang Imam Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, ditembak karena berusaha kabur saat hendak dilakukan pengembangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, keduanya merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Ketika proses pengembangan mencari sepeda motor curian yang telah dijual itu, kedua tersangka berusaha melarikan sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kakinya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (15/4/2021).
Keduanya tersungkur bersimbah darah setelah bagian kakinya ditembus timah panas petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Dijelaskannya, kedua tersangka telah mencuri sepeda motor milik korban Edison Sinaga (50), warga Jalan Mongonsidi 3 No 23 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Baca juga: INNALILLAHI, Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo Meninggal Dunia
Baca juga: MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Sabu Raijua, Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore Dianulir
Pencurian itu terjadi di sebuah rumah makan Jalan Polonia, Gang A, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia pada 6 April lalu.
Hasil kejahatan tersebut langsung dijual tersangka kepada seorang wanita di Marelan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Baru sehingga petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mendapat informasi tersangka Ferianto akan melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sehingga dilakukan penangkapan.
Ferianto mengakui perbuatannya dilakukan bersama Sofyan Hasibuan, yang kemudian ditangkap di Jalan Starban Gang Imam.
"Kita masih memburu seorang wanita yang menjadi penadah sepeda motor curian tersebut," tegas Sitorus.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka, Yamaha Mio hitam BK 3199 AFO, 1 HP dan satu potong kaus.
(jun/tribun-medan.com)