AJI Medan Kutuk Tindakan Pengusiran Jurnalis di Balai Kota
"Ini merupakan pengkangkangan demokrasi," ujar Ketua AJI Medan, Liston Damanik di Medan, Jumat (16/4/2021).
Penulis: Arjuna Bakkara |
Langkah wawancara secara doorstop menjadi keniscayaan karena Bobby Nasution tidak menyediakan saluran lain untuk jurnalis mewawancarai dirinya. Atas dasar itu, AJI Medan menyatakan sikap:
1. Memprotes keras tindakan pengusiran jurnalis saat bertugas di Balai Kota Medan. Balai Kota adalah ruang publik, dimana jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik;
2. Mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Bobby Nasution seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik;
3. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution menyediakan saluran atau wadah komunikasi yang dapat digunakan bagi jurnalis untuk dapat mengakses informasi publik, terutama terkait kinerja Pemko Medan, yang seluas-luasnya. Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Jun-tribun-medan.com)