INILAH Daftar Gaji TNI AU dari Urutan Pangkat hingga Tunjangan yang Bisa Mencapai Puluhan Juta

Sebagai prajurit TNI, personil TNI AU mendapatkan gaji plus berbagai macam tunjangan selama masa dinas.

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/Riski Cahyadi
SIMULASI - Prajurit TNI AU mengamankan pesawat asing yang melanggar masuk wilayah udara Indonesia saat berlangsungnya Latihan Pertahanan Udara di Pangkalan Udara Soewondo, Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/2/2020) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) merupakan impian sebagian besar masyarakat Indonesia.

Hal itu lantaran gaji TNI AU dan tunjangannya dinilai sangat banyak hingga mampu menyejahterakan keluarga.

Lantas berapakah gaji pokok TNI AU dan tunjangannya berdasarkan urutan pangkatnya?

Melansir dari laman Kompas.com, TNI AU yang memiliki tugas berat, yakni menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia mendapatkan imbalan yang cukup besar.

Sebagai prajurit TNI, personil TNI AU mendapatkan gaji plus berbagai macam tunjangan selama masa dinas.

Gaji TNI, termasuk gaji TNI AU, sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir.

Salah satu komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok (take home pay) prajurit TNI yang cukup siginifikan adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Berbeda dengan gaji pokok yang besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya, beberapa tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, ini karena jumlah tunjangan disesuaikan dengan penempatan tugas dan jabatan.

Berapa gaji TNI AU termasuk tunjangannya dalam sebulan?

Gaji terbaru TNI AU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AU dibagi berdasarkan pangkat.

Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AU adalah Prajurit Dua (Prada).

Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Marsekal (Jenderal bintang 4).

Berikut besaran gaji TNI AU berdasarkan golongan mulai dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AU)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AU)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Perwira Tinggi atau Pati

Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AU, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AU:

KSAU: Rp 37.810.500

Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Tunjangan tambahan lain prajurit TNI AU

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji TNI AU, prajurit TNI AU juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya.

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan:

150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk.

100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk.

75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan.

50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

(*/Tribunmedan.id/ Kompas.com/ Grid.id)

Baca juga: Irjen Nico Afinta Beberkan Kronologi 2 Pemuda Jatim Bobol Uang Bantuan Covid-19 Amerika Serikat Sebanyak 60 Juta Dolar AS

Artikel ini sebagian diolah dari di Kompas.com dengan judul: Minat Daftar TNI AU? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya  Dan Grid.id dengan judul:Urutan Pangkat dan Jumlah Gaji TNI AU hingga Tunjangan yang Bisa Capai Puluhan Juta, Berminat Daftar?

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved