Irjen Nico Afinta Beberkan Kronologi 2 Pemuda Jatim Bobol Uang Bantuan Covid-19 60 Juta Dolar AS

Dua pemuda asal Jawa Timur itu membuat dan menyebarkan website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat. 

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ilustrasi uang dolar Amerika 

Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mendapatkan dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.

Setiap orang akan mendapatkan 2000 USD.

"Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD," kata Nico.

Nico menyebutkan untuk bisa mengungkap kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

"Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, kerugian pemerintah mencapai 60 juta USD," kata Nico.

Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: INILAH Daftar Gaji TNI AU dari Urutan Pangkat hingga Tunjangan yang Bisa Mencapai Puluhan Juta

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta dan Kronologi Warga Jatim Bikin Kacau Pandemi Covid-19 di Amerika, Uang 60 Juta Dollar Amblas,

Sumber: Surya Malang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved