Kejati Sumut Buru Bos Tempat Hiburan Malam KTV Electra

Pihak kejaksaan menuju alamat terdakwa sesuai di KTP maupun dalam dakwaan. Sayangnya, terdakwa belum juga ditemukan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Direktur KTV Electra, Sugianto alias Aliang (33) didudukan di kursi pesakitan Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan akibat tersandung kasus narkotika, Rabu (13/11/2019). 

Lalu, petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan penggeledahan di meja kerja milik terdakwa. Namun saat itu, laci pertama dalam keadaan terkunci sehingga laci tersebut dibongkar dengan izin terdakwa.

Setelah dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk keytamin seberat 1,36 gram.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved