NGERI, Amankan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS, sampai 2.600 Personel Polri/TNI Diturunkan
Sebanyak 2.600 personel gabungan TNI/Polri diturunkan untuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 2.600 personel gabungan TNI/Polri dari Kodim 0209/Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut diturunkan untuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan ( Labusel).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyebutkan selurun personel tersebut akan disebar di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yakni 9 TPS di Labuhanbatu dan 16 TPS di Labusel.
"Personel yang disiapkan utk 25 TPS di dua kabupaten, dari polres, polda dan Kodim 0209 sebanyak 2.600 pasukan," ungkap Deni di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (16/4/2021).
Sebut Deni, banyaknya personel yang diturunkan, lantaran pihaknya menilai tingkat kerawanan di dua kabupaten tersebut untuk pelaksanaan PSU cukup tinggi.
Baik kerawanan keamanan dan politik uang.
Terlebih, pihaknya ingin pelaksanaan PSU di Labuhanbatu dan Labusel berjalan aman dan lancar.
"Karena semua kita nyatakan rawan. Rawan intimidasi, rawan money politic," ucap mantan Kapolres Nias tersebut.
Baca juga: Dikeroyok Puluhan Pengacara, Hotman Paris Bahas Banci: Sendiri Melawan Puluhan, Kasusnya Tenar
Baca juga: Suami Ajak Istri Rujuk dengan Selingkuhan dan Hidup Bareng, Mulanya Diiyakan, Namun Berakhir Tragis
Baca juga: Puluhan Orangtua Demo Kepsek Cabul di Medan, Minta Pendeta Benyamin Sitepu Dikebiri
Di samping sebagai aparat keamanan, polisi sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu siap menindak para pelaku pelanggaran UU Pilkada.
"Kami pastikan kami siap amankan dan memenjarakan siapapun yang melakukan upaya pidana. Untuk sentra gakkumdu kami akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan kejaksaan menindak pelanggar pemilu," tegasnya.
Sementara itu, Pemkab Labuhanbatu menghibahkan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk pelaksanaan PSU di daerah tersebut.
Baca juga: INILAH Tampang Lucky Matuan Eks Prajurit TNI yang Membelot ke KKB Papua dan Perangi TNI
Baca juga: BREAKING NEWS, Puluhan Ibu Demo Buntut Pencabulan Murid SD oleh Oknum Kepsek BS, Minta Dipecat
Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang mengatakan, dana tersebut dialokasikan untuk KPU, Bawaslu dan aparat keamanan setempat.
Di Labuhanbatu, PSU akan dilaksanakan di 9 TPS yang berada di 4 kecamatan.
"Sudah membuat NPHD untuk tambahan PSU dan sudah mencairkan kepada masing masing penyelenggara. Lebih kurang hampir Rp 6 miliar untuk KPU, Bawaslu, kepolisian. Tapi kalau berlebih akan dikembalikan ke kas negara," jelasnya.
Sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/3/2021) lalu, memerintahkan agar dilakukan PSU di tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
"Adapun tiga kabupaten yang akan melakukan PSU di Sumut, yaitu Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Labuhan Batu dan Mandailing Natal (Madina," ungkap Komisioner KPU Sumatera Utara, Batara Manurung.
Batara menjelaskan, masing-masing kabupaten yang dimaksud akan melakukan PSU di beberapa TPS yang sudah ditentukan sesuai dengan putusan MK.
"Di Labuhan Batu Selatan ada 16 TPS, Labuhan Batu 9 TPS dan Mandailing Natal 3 TPS," ungkap Batara.
Batara menerangkan, sesuai hasil putusan, PSU harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan hakim MK pada Senin (22/3/2021).
"Untuk PSU di Sumut, sampai saat ini sedang pembahasan persiapan dan penyusunan jadwal," ujar Batara.
Baca juga: Partahi Sihombing, Kuasa Hukum Hotma Sitompul, Tuding Hotman Paris Penghancur Rumah Tangga Kliennya
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan, bahwa pelaksanaan PSU berpotensi terjadi praktik politik uang maupun kegiatan kampanye terselubung.
Meski MK memutuskan pelaksanaan PSU, tetapi saat ini sedang terjadi status quo karena saat ini tidak ada tahapan sosialisasi atau kampanye.
"Saya sudah membaca ini ada status quo karena tidak ada tahapan apapun. Sentra Gakkumdu juga sudah berakhir," kata Syafrida, Kamis (25/3/2021).
Maka dinilai perlu melakukan pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran.
Sehingga keberadaan Sentra Gakkumdu penting untuk bisa menegakkan hukum atas adanya pelanggaran yang terjadi di dalam PSU.
"Ini jadi PR kami, dan kami sedang menunggu petunjuk Bawaslu RI terutama pengaktifan kembali sentra Gakkumdu. Jadi kalau ada kasus politik uang bisa langsung ditindaklanjuti, kampanye terselubung bisa kita tangani karena ini nanti bisa jadi masalah baru," sebutnya.
Di samping juga, koordinasi dengan Bawaslu RI untuk menanyakan soal perekrutan penyelenggara adhoc yang baru atau tetap melibatkan penyelenggara adhoc yang lama.
Pasalnya, putusan MK juga memerintahkan agar KPU saat melaksanakan PSU menggunakan petugas PPK dan KPPS yang baru dari Pilkada Serentak 2020 lalu.
"Kami sedang identifikasi jajaran penyelenggara adhoc apakah ada yang diberikan sanksi kode etik oleh Bawaslu kabupaten/kota, itu jadi pertimbangan apakah bisa bertugas kembali atau tidak. Ini masih kita siapkan," ujarnya.
(ind/tribun-medan.com)