Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Mulai Diadili, Ini Rincian Aliran Uang Jual Beli Jabatan Rp 750 Juta

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H Iwan Zulhami mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4/2021).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara H Iwan Zulhami mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H Iwan Zulhami mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4/2021).

H Iwan Zulhami didakwakan terlibat jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumut.

Dalam sidang perdana yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat Iwan Zulhami bermula saat saksi Zainal Arifin Nasution yakni salah seorang Kepala Seksi (KASI) di Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal yang sejak tahun 2016 beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal dan belum pernah disetujui.

Saat itu, Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal, yaitu Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Lingkungan Universitas Negeri Medan sehingga jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal kosong.

Karena kekosongan jabatan tersebut, Terdakwa Iwan Zulhami mengangkat Masrawati Sipahutar sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.

"Bahwa saksi Nurkholidah Lubis ( Kepala MAN 3 Medan) yang sebelumnya sudah kenal akrab dengan Terdakwa Iwan Zulhami ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal yang pada saat itu, adalah seorang wanita sehingga kurang cocok," ucap Jaksa.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Bereaksi Lihat Kerumunan Kesawan City Walk, Akan Tegur Pemko Medan

Baca juga: Pemuda Bacok Polisi Membabi-buta, Bripka Ade Prayoga Dirujuk ke RS Bhayangkara karena Luka Serius

Selanjutnya, Nurkholidah menginformasikan kepada terdakwa Iwan, tentang Zainal Arifin seorang Kepala Seksi di Kemenag Mandailing Natal yang dikenalnya, untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal.

Setelah pembicaraan itu, Nurkholidah menginformasikan ada peluang untuk pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal kepada saksi Zainal Arifin melalui salah seorang staf di Kantor Kemenag Mandailing Natal untuk memberitahukannya kepada Zainal dan meminta agar yang bersangkutan menghubunginya.

"Bahwa benar, selanjutnya saksi Zainal dan Nurkholidah sepakat untuk bertemu di Medan untuk membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan tersebut," beber Jaksa.

Sekira bulan Mei 2019 Zainal dan Nurkholidah, datang ke rumah Iwan di Binjai.

Kemudian Zainal mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan tersebut, kepada terdakwa Iwan.

Iwan pun menyanggupinya dan pada saat itu melalui Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 700 juta untuk mengusulkan Zainal sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.

"Kemudian pada 13 Mei 2019, Zainal membawa uang tunai sejumlah Rp 250 juta, untuk diserahkan kepada Terdakwa Iwan. U ang tersebut dibawa Zainal secara tunai kepada Nurkholidah Lubis di sekolah MAN 3 Medan sekira pukul 09.30 WIB di ruang kerja Nurkholidah," ucap Jaksa.

Selanjutnya saksi Zainal dan Nurkholidah pergi ke rumah dinas Terdakwa Iwan untuk menyerahkan uang tersebut.

Tidak beberapa lama kemudian saksi Deni Zunaidi Barus (ajudan terdakwa), datang ke rumah dinas, lalu Nurkholidah menyerahkan uang Rp 250 juta.

"Selanjutnya 17 Mei 2019, Zainal ada memberikan uang sejumlah Rp 100 juta atas permintaan dari Nurkholidah melalui transfer Bank Sumut melalui rekening Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis)," kata jaksa.

Baca juga: MOMEN UNIK saat Presiden Jokowi Numpang Toilet Warga, Paspampres Berjaga di Pintu Kamar Mandi

Baca juga: Susan Sang Janda Muda Hebohkan Jagat Maya, Jual Kafe Seharga Rp 2,9 Miliar Berbonus Diri Jadi Istri

Kemudian pada 20 Mei 2019 Zainal menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah di Rumah Sakit Permata Madina (sewaktu ibu dari Nurkholidah Lubis sakit).

Lalu, pada tanggal 23 Mei 2019, masih tempat yang sama Zainal ada menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah.

Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal ada mengirimkan uang sebesar Rp 65 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis).

"Tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp 185 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara," beber Jaksa.

Setelah beberapa kali mentransfer uang tersebut, akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh Terdakwa Iwan.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Januari 2020, Zainal kembali ada mengirimkan uang kepada Nurkholidah Lubis sebesar Rp 50 juta ke rekening Zulkifli Batubara.

Bahwa setelah saksi Zainal Arifin menyerahkan sejumlah uang tersebut melalui Nurkholidah, untuk diserahkan terdakwa Iwan Zulhami selanjutnya Nurkholidah mengirimkan uang yang diterimanya tersebut, kepada Iwan melalui rekening milik saksi Tragedi Barus (ajudan Terdakwa Iwan).

Baca juga: Kabar Gempa Beruntun Bakal Tenggelamkan Pulau Samosir, Berikut Penjelasan BMKG I Medan

Baca juga: Kasus Tembak Mati Warga di Martubung Belum Terungkap, Polisi Intensifkan Penyelidikan

Setelah menerima uang dari Nurkholidah, lalu Terdakwa Iwan menyuruh Tragedi Barus mengirimkan uang tersebut, untuk biaya kuliah dan biaya hidup saksi Wan Isfan Zulhami (anak dari terdakwa Iwan Zulhami) sebesar Rp 200 juta yang sedang mengikuti pendidikan di Jepang.

"Bahwa benar akhirnya uang sebanyak Rp 750 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Iwan, sehubungan untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal," ucap Jaksa.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan) pekan depan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved