News Video
Komisi Informasi Sumut Ingatkan Bobby Agar Paham UU Pers Nomor 40 1999
Komisi Penyiar Indonesia Sumatera Utara mengecam tindakan penghalangan terhadap kedua jurnalis yang sedang bertugas di Pemko Medan beberapa waktu lalu
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: M.Andimaz Kahfi
Komisi Informasi Sumut Ingatkan Bobby Agar Paham UU Pers Nomor 40 1999
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Informasi Sumatera Utara mengecam tindakan penghalangan terhadap kedua jurnalis yang sedang bertugas di Pemko Medan beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Kelembagaan Ramdeswati Pohan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pengamanan Wali Kota Medan tidak semestinya berujung pengusiran.
"Wartawan itu bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, artinya dia mempunyai keistimewaan khusus dalam memperoleh informasi. Nah, ini kalau dikaitkan dengan keterbukaan UU keterbukaan informasi, jelas kerja wartawan ini tidak semua bisa dicover oleh UU," kata Ramdeswati di Medan, Senin (19/4/2021) malam.
Ramdeswati menegaskan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby seharusnya paham keterbukaan informasi. Karenanya, bila memang belum siap doorstop Pemko Medan harus menyediakan informasi-informasi di satu titik, baik itu informasi-informasi berkala.
"Nah, wartawan ini kan perlu yang stright news "berita yang segera". Kesalahan Pemko di sini, segeralah menyediakan informasi-informasi i satu titik, baik itu informasi-informasi berkala, harus tersedialah setiap saat,"tambah Ramdeswati.
Ramdeswati berkata, meski Bobby sebagai keluarga presiden dan dikawal sesuai SOP oleh Paspamres, sebaiknya Bobby juga melihat dirinya sebagai pejabat publik.
Tentu, Bobby juga harus paham dan publik berhak memperoleh informasi mealalui wartawan.
"Kita tidak juga bisa mengkiritisi itu, karena apa. SOP Paspampres itu memang mengawal pejabat yang dia kawal, termasuk karena ini keluarga presiden ya. Akan tetapi, dibutuhkan disini komunikasi dan diplomasi. Tidak ketika kita dikawal dan berserah pada pengawalan. Kalau Bobby beritikad baik agar informasi tidak simpang siur tinggal menemui wartawan. Enggak ada halangan kok. Kalau memang perlu dan informasi belum terkumpul, Bobby bisa tinggal minta waktu," kritik Ramdeswati.
Menurut Ramdeswati, sudah saatnya pemerintah merangkul wartawan agar hoaks tak berkeliaran. Dan kemudian informasi tidak simpang siur.
Apalagi, informasi yang paling valid datang dari pimpinan.
"Intinya, sudahlah. Enggak waktunya lagi menghalangi kerja-kerja jurnalis karena mereka dilindungi undang-undang dan mari kita bersama-sama membangun komunikasi agar informasi itu benar-benar valid dan bisa kita konsumsi bersama-sama di masyarakat," tegas Ramdeswati.
(jun-tribun-medan.com)