Momen saat Lelaki yang Tikam Perempuan Pakai Gunting Sujud Syukur Kasusnya Dihentikan Jaksa

Kejari Medan hentikan kasus penganiayaan dengan tersangka Hengky. Alasan penghentian perkara ini karena restoratif justice

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Hengky, tersangka kasus penikaman terhadap seorang wanit sujud syukur kasusnya dihentikan Kejari Medan, Selasa (21/4/2021).(HO) 

Dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan dan ditandatangani kedua belah pihak.

Baca juga: Masjid Tajud Madras di Kampung India, Selalu Hadirkan Menu Bubur Sup dan Kari Kambing saat Berbuka

Sementara itu, kasus yang mendera Hengky ini bermula pada Rabu (3/2/2021) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu tersangka Hengky datang ke tempat saksi korban Nilawati.

Kemudian, tersangka Hengky marah-marah kepada saksi Tardy yang merupakan bos dari saksi korban Nilawati di toko ponsel. 

"Selanjutnya tersangka Hengky merasa marah dan kesal kepada saksi korban Nilawati yang telah menuduh tersangka Hengky tersebut mencuri batrai di toko tempat saksi korban bekerja," kata Rahmatsyah.

Baca juga: Ombudsman Bilang Wali Kota Medan Harus Memenuhi Hak Publik, Abyadi: Temui Teman-teman Jurnalis

Karena emosi, tersangka mengeluarkan gunting dan menikam punggung belakang kiri korban.

Akibat kejadian itu, korban terluka dan kegiatannya terhalang.

Kasus ini pun diproses, dan setelah diproses terjadi perdamaian hingga akhirnya tersangka dibebaskan.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved