KPK Geledah Kediaman Walkot Tanjungbalai

MONCERNYA Karier Politik Syahrial, Berani Lepas Jabatan Ketua DPRD, Usia 27 Tahun Menang Pilkada

Sosok Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial menjadi sorotan setelah tim KPK melakukan penggeledahan di rumahnya.

TRIBUN MEDAN/ALIF
WALI KOTA Tanjungbalai, Muhammad Syahrial saat divaksin di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai. 

Namun, kariernya di DPRD Tanjungbalai tak lama. Ia hanya menjabat dalam kurun beberapa bulan.

Di usia yang masih belia, Syahrial mencoba peruntungan baru dengan mengikuti Pilkada Kota Tanjungbalai.

BACA: KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai

Ia mundur dari DPRD. Bahkan, nekat meninggalkan Partai Golkar yang membawanya melenggang sebagai wakil rakyat.

Syahrial maju dari Jalur Perseorangan pada Pilkada Kota Tanjungbalai 2015.

Ia berpasangan dengan H Ismail sebagai Wakil Wali Kota.

Pada pesta demokrasi tersebut, Syahrial tercatat sebagai satu-satunya peserta yang maju dari Jalur Perseorangan.

Tanpa kendaraan partai politik, Syahrial yang belum genap berusia 27 tahun, berjibaku mencari dukungan dan simpati rakyat Tanjungbalai.

Pepatah “Hasil Tak Pernah Mengkhianati Proses” pun terjadi.

M Syahrial, Walikota termuda di Indonesia.
M Syahrial, Wali Kota termuda di Indonesia. (Tribun Medan)

Syahrial bersama H Ismail berhasil meraih suara terbanyak. Meskipun tanpa dukungan partai politik yang mempunyai massa hingga akar rumput.

Tanggal 17 Februari 2016, bertempat di Lapangan Merdeka-Medan, Syahrial bersama H Ismail dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 oleh Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Pelantikan itu sekaligus memecahkan rekor sebagai wali kota termuda sepanjang sejarah di Indonesia.

Syahrial meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) yang diserahkan oleh Jaya Suprana di Balairung Jaya Suprana Institute, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 27 April 2017.

Pada Pilkada Serentak 2020, Syahrial kembali maju dengan menggandeng Waris Thalib.

Kali ini, Syahrial mendapat dukungan dari partai politik. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, di mana ia harus maju lewat Jalur Perseorangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved