Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid Rp 32 Miliar, Hotma Sitompoel hingga Cita Citata Kecipratan
Juliari didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para vendor bansos Covid-19.
Uang tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.
Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.
Ketiga mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.
Keempat mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.
Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.
Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.
Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.
Kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen.
Kesembilan mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.
Kesepuluh, Mengalir juga ke Yoki sebesar Rp175 juta.
Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta
"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ungkap jaksa.
Kata jaksa, uang fee itu digunakan untuk pembayaran kepada EO untuk artis Cita Citata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juliari-batubara-korupsi-bansos-covid-rp-32-miliar.jpg)