Proyek Rumah Sakit di Medan Labuhan Berujung Penipuan Miliaran, Warga Bandung Diadli di PN Medan

Pemilik PT Guna Karya Nusantara Ir Taufik Ramadhi diadili di PN Medan, terkait penipuan miliaran rupiah.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang perkara penipuan senilai miliaran rupiah dengan terdakwa Ir Taufik Ramadhi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bermula dari pengerjaan Rumah Sakit Type-C di Medan Labuhan, pemilik PT Guna Karya Nusantara Ir Taufik Ramadhi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/4/2021), terkait penipuan miliaran rupiah.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat warga Kota Bandung Provinsi Jawa Barat itu, bermula saat adanya pemberitahuan bahwa perusahaan yang akan dipakai untuk mengikuti lelang pengerjaan Rumah Sakit Type-C di Medan Labuhan adalah perusahaan terdakwa Taufik yaitu PT Guna Karya Nusantara yang beralamat di Jalan Suryalaya Bandung Jawa Barat.

“Kemudian pada tanggal 12 Maret 2018 saksi korban Bayu Afandi Nasution, yang melakukan proyek pengerjaan Rumah Sakit Type-C di Medan Labuhan bersama saksi Riadh Alfi Nasution menemui terdakwa, dalam kaitan memeriksa kelengkapan berkas," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, adapun nilai proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum tahun anggaran 2018 s/d 2019 itu, sebesar Rp 102.027.831.000.

Selanjutnya pada 6 April 2018, saksi korban bersama dengan saksi Riadh Alfi Nasution bertemu dengan terdakwa, dalam rangka pengecekan berkas.

Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa PT Guna Karya Nusantara tidak ada masalah dan pembayaran dana proyek dari awal sampai selesai pasti berjalan tanpa ada kendala.

"Karena PT Guna Karya Nusantara tidak pernah ada masalah dengan pihak terkait, baik masalah piutang ataupun masalah dengan hukum sehingga hal itu membuat saksi korban percaya dan terbujuk untuk melakukan kerja sama proyek Gedung Rumah Sakit Umum Type C di Kecamatan Medan Labuhan tersebut," beber Jaksa.

Pada 3 Mei 2020 PT Guna Karya Nusantara dinyatakan sebagai pemenang lelang melalui LPSE Pemko Medan.

Selanjutnya dilakukan penandatangan kontrak dengan dilanjutkan penagihan uang muka dan termin E-Faktur (nomor seri faktur pajak) dan terdakwa menyarankan agar saksi Riadh Alfi Nasution meminta E-Faktur dari Cabang Medan, dimana pada penagihan pertama dan dilanjutkan termin pertama tidak ada kendala.

"Selanjutnya pada proses penagihan termin kedua maka kantor cabang Medan tidak lagi mengeluarkan E-Faktur, sehingga E-Faktur diminta ke Kantor Pusat Bandung, setelah E-Faktur keluar dari Kantor Pusat Bandung maka proses penagihan dilanjutkan, kemudian pada masa proses pencairan datang Surat dari Kantor Pajak KPP Pratama Bandung kepada Bendahara Perkim Kota Medan untuk memblokir tagihan," kata Jaksa.

Dengan adanya surat permintaan pemblokiran dana dari tagihan yang akan masuk, maka saksi Suharman, menghubungi terdakwa namun terdakwa meminta fee sebesar Rp 100 juta, dengan alasan untuk melakukan pengurusan pemblokiran yang jumlahnya sebesar Rp 117.945.000.

Kemudian pada 23 Oktober 2019 saksi korban melalui Hasbillah mengirimkan uang sebesar yang diminta.

Setelah dilakukan transfer kepada pihak PT Guna Karya Nusantara, datang surat kedua dari Kantor Pajak Bandung untuk pembatalan blokir dan tagihan kedua dapat dicairkan.

Selanjutnya untuk termin ketiga, E- Faktur tetap dari kantor Pusat dan tidak ada terjadi permasalahan atau tidak ada pemblokiran.

Selanjutnya, kata Jaksa, pada saat proses penagihan keempat retensi E-Faktur juga dikeluarkan dari Kantor Pusat di Bandung, dimana pada saat proses penagihan berlangsung sebelum dana masuk ke rekening, ternyata Kantor Pajak Pratama Bandung mengeluarkan surat kepada PT Bank Sumut untuk melakukan pemblokiran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved