KPK Periksa Pejabat Tanjungbalai
TERUNGKAP, Wali Kota Tanjungbalai Disinyalir Jual Beli Jabatan Lewat Perantara Kepling
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diduga jual beli jabatan sejak tahun 2019 silam lewat perantara kepling
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Kasus yang mendera Wali Kota Tanjungbalai m Syahrial pelan-pelan mulai terungkap.
Ada dugaan, Syahrial terlibat jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai.
Uniknya lagi, dugaan jual beli jabatan ini dilakukan oleh oknum kepala lingkungan bernama Abdul Rahim Sirait.
Menurut informasi, oknum kepling inilah yang bertindak sebagai calonya.
Baca juga: Kepala BKD Akui KPK Turun ke Tanjungbalai Terkait Jual Beli Jabatan Diduga Libatkan Wali Kota
"Oknum (Kepling) tersebut menemui beberapa PNS dan melakukan penawaran-penawaran kepada mereka beberapa jabatan di Pemko Tanjungbalai," kata Plt Camat Datuk Bandar Timur, Pahala Zulfikar, Rabu (21/4/2021).
Pahala mengatakan, oknum kepling bernama Abdul Rahim Sirait tersebut berasal dari Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kebetulan, kata Zulfikar, dia yang memimpin wilayah Datuk Bandar Timur.
Atas dasar itupula, Zulfikar turut dipanggil penyidik KPK ke Polres Tanjungbalai guna dimintai keterangannya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sekda Tanjungbalai Diperiksa Penyidik KPK di Polres Tanjungbalai
"Kalau dibilang perantara, bukan. Tapi sepertinya calo," kata Zulfikar.
Disinggung lebih lanjut apakah oknum kepling ini bergerak atas perintah Wali Kota Tanjungbalai, Zulfikar tidak bisa memastikannya.
Namun, Zulfikar menduga bahwa oknum kepling bernama Abdul Rahim Sirait itu bergerak sendiri.
"Jadi dia tidak ada yang suruh, dan mengutip sendiri," katanya.
Lantas, berapa uang yang berhasil dikutip oleh Abdul Rahim Sirait, Zulfikar mengaku tidak tahu persis.
Baca juga: BREAKING NEWS Petugas KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungabalai, Polisi Berjaga Ketat
"Enggak sampai ke arah berapa harga dan jabatan apa tadi pertanyaan penyidik," katanya.
Begitupun, jika memang oknum kepling ini terlibat jual beli jabatan, otomatis akan langsung dipecat.
Sebab, kata Zulfikar, ada peraturan Wali Kota yang mengatur masalah tindak penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Meski blak-blakan menerangkan soal dugaan jual beli jabatan ini, Zulfikar tak menyebut dimana Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berada.
Baca juga: Kabar Wali Kota Tanjungbalai Ditahan KPK, Penyidik Geledah Rumah Syahrial Lima Jam
Sejak Selasa (20/4/2021) kemarin, M Syahrial tak tampak batang hidungnya ketika penyidik KPK menggeledah kediamannya.
Rumor berembus kencang, bahwa Syahrial sudah diamankan petugas KPK.
Namun informasi ini belum valid lantaran tak satupun pihak yang berani memberikan statemen.(cr2/tribun-medan.com)