Terorisme

Enam Teroris yang Serang Mako Brimob Dijatuhi Hukuman Mati, Berikut Penjelasannya

Enam terdakwa teroris yang pernah menyerang Mako Brimob dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tim Densus 88 menggiring satu dari tiga tersangka teroris yang akan diterbangkan ke Jakarta, dari Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Selasa (17/12/2013). Sebanyak tiga orang tersangka teroris berinisial TH, AY, dan FA yang merupakan komplotan Fadli Sadama ditangkap Tim Densus 88 di kawasan Medan Marelan pada Senin (16/12/2013) terkait kasus perampokan Bank CIMB Niaga pada pertengahan Agustus 2010 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,CAKUNG--Enam terdakwa teroris yang pernah menyerang Mako Brimob Depok pada bulan Mei 2018 lalu akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). 

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan itu keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Terhadap keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: DENSUS 88 Tembak Terduga Teroris Berinisial MT Jaringan Pengebom Gereja Katedral Makassar

Keenam terdakwa terorisme yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Atas putusan yang berdasar pada UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut keenam terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding.

"Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam akibat cekcok antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Kerusuhan dipicu saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok merasa tersinggung petugas jaga memeriksa makanan titipan untuknya lalu menghasut napi lain menyerang petugas.

Baca juga: MINIBUS Terkena Ranjau, 15 Penumpang Tewas Seketika, Betapa Kejamnya Teroris Somalia

Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam kejadian tersebut.

Sebagai catatan TribunJakarta.com tidak menulis nama Staf Humas narasumber karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim Vonis 6 Teroris Penyerang Mako Brimob Bulan Mei 2018 Silam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved