Terorisme
Enam Teroris yang Serang Mako Brimob Dijatuhi Hukuman Mati, Berikut Penjelasannya
Enam terdakwa teroris yang pernah menyerang Mako Brimob dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timut
TRIBUN-MEDAN.com,CAKUNG--Enam terdakwa teroris yang pernah menyerang Mako Brimob Depok pada bulan Mei 2018 lalu akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan itu keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Terhadap keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: DENSUS 88 Tembak Terduga Teroris Berinisial MT Jaringan Pengebom Gereja Katedral Makassar
Keenam terdakwa terorisme yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Atas putusan yang berdasar pada UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut keenam terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding.
"Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam akibat cekcok antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.
Kerusuhan dipicu saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok merasa tersinggung petugas jaga memeriksa makanan titipan untuknya lalu menghasut napi lain menyerang petugas.
Baca juga: MINIBUS Terkena Ranjau, 15 Penumpang Tewas Seketika, Betapa Kejamnya Teroris Somalia
Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam kejadian tersebut.
Sebagai catatan TribunJakarta.com tidak menulis nama Staf Humas narasumber karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim Vonis 6 Teroris Penyerang Mako Brimob Bulan Mei 2018 Silam Hukuman Mati
