Hakim Putuskan Penyanderaan Wajib Pajak di Siantar Oleh Dirjen Pajak Sumut II Tidak Sah
Cuaca Teger kuasa hukum Heryanto menyambut baik kepada putusan majelis hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kasus perpajakan yang bergulir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar akhirnya diputuskan pada Kamis (22/4/2021) siang via e-court.
Kasus ini tergolong langka di Kota Pematangsiantar, yang mana jurusita, KPP Pematangsiantar dan Kanwil DJP Sumut II sempat menyandera seorang wajib pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang dipimpin Derman Nababan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat wajib pajak bernama Heryanto untuk sebagian.
Selain itu, hakim menilai tidak sahnya penyanderaan.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena melakukan penyanderaan penggugat sejak 1 Januari 2021 - 28 Februari 2021. Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 520.000," bunyi putusan tersebut.
Hakim menyatakan pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
Menanggapi putusan ini, Cuaca Teger kuasa hukum Heryanto menyambut baik kepada putusan majelis hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematangsiantar.
Alasannya, penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan.
Cuaca Teger menjelaskan, utang pajak sebesar Rp 4,7 Milyar ini sudah dilunasi awal Maret 2021 lalu karena Wajib Pajak-nya tidak tahan disandera.
Namun karena gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan sebelum utang pajak dilunasi, alhasil gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan.
Ia menyebut, kliennya juga sudah mengajukan gugatan kedua ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena selama seminggu disandera dan digabungkan satu ruangan dengan tahanan lain.
Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. Adapun yang menjadi Tergugat meliputi Pejabat Kakanwil lama, Kakanwil, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, dan Juru Sita.
“Kita sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pematangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak," ujar Cuaca Teger dari pesan WhatsApp.
Ia menyatakan, proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui Pasal 23, bukan melalui Pasal 25 atau Pasal 36 UU KUP.
Sebab Pasal 36 UU KUP sudah digunakan oleh Wajib Pajak. Keputusan atas Pasal 36 ini yang sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.