Breaking News

Lagi Asyik Pijat, DPO Maling Motor Diringkus Petugas Tanpa Perlawanan

Petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal mengamankan dua orang anggota sindikat pencuri motor bersama seorang penadah

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Dua pencuri motor bersama seorang penadahnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--ZU alias Mendoi, satu dari dua tersangka pencuri motor tak menyangka dirinya bakal diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal.

Sebelum ditangkap, Mendoi yang merupakan warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang ini tengah asyik dipijat.

Namun, begitu melihat kedatangan polisi, Mendoi langsung pucat.

Dia pun pasrah diborgol dan digelandang petugas ke Polsekta Sunggal.

Baca juga: Kualat, Maling Motor Ini Digebuki Warga Sampai Memble saat Beraksi tak Jauh dari Polsek Medan Baru

"Tersangka Mendoi sebelumnya mencuri kendaraan milik korbannya berinisial I yang merupakan warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang," kata Kanit Reskrim Polsekta Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (21/4/2021).

Namun, lanjut Budiman, sebelum menangkap Mendoi pada Selasa (20/4/2021) kemarin, petugas lebih dahulu mengamankan AS.

Tersangka AS diketahui turut membantu Mendoi menggasak motor korban.

"Saat kejadian motor korban tengah diparkir di depan warung. Adapun motor yang dicuri kedua pelaku yakni Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BK 3891 SZ," kata Budiman.

Baca juga: Maling Berjaket Ojol Berkeliaran Gasak Motor Milik Warga, Korban: Pelaku Dua Orang

Dari hasil pengembangan, ternyata motor yang dicuri kedua pelaku sudah dijual pada seorang penadah berinisial DTL.

DTL adalah warga Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Setelah mendengar pengakuan kedua tersangka, polisi pun turut mengamankan DTL dari kediamannya.

"Tersangka AS dan ZU alias Mendoi kami persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Budiman.

Sementara tersangka DTL disangkakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved