Update Pembunuhan Raja Adat Samosir Rianto Simbolon, Pekan Depan 6 Terdakwa Segera Dituntut

Kasus pembunuhan raja adat Samosir Rianto Simbolon segera memasuki agenda tuntutan.

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi
Rekonstruksi lanjutan pembunuhan Rianto Simbolon digelar Kamis (3/12/2020) di Jalan Ronggur Nihuta, Kecamatan Pangururan, Samosir. 

“Dia sedang di Medan bersama adiknya yang paling kecil,” ujarnya.

Sebelumnya, para pelaku pembunuhan raja adat di Samosir, Rianto Simbolon, memeragakan 12 adegan pada rekonstruksi lanjutan pada Desember 2020 lalu.

Keenam pelaku itu adalah Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24), dan Erikson Simbolon (DPO).

Berikut rincian adegan demi adegan dalam rekonstruksi lanjutan yang digelar Polres Samosir bersama Polda Sumut:

Adegan Pertama

Pada hari Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Ronggur Nihuta, tersangka Bilhot Simbolon memantau dan melihat korban Rianto Simbolon keluar dari warung.

Lalu tersangka Bihot Simbolon menghubungi tersangka Parlin Sinurat melalui handphone dengan mengatakan bahwa Rianto Simbolon sudah naik dari arah Pangururan ke Ronggur Nihuta.

“Tersangka Tahan Simbolon menunggu korban di depan Gereja Advent, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir," ungkap Kanit II Buncil Direskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar saat usai rekonstruksi lanjutan pada hari ini, Kamis (3/12/2020).

Adegan Kedua

Korban Rianto Simbolon mengendarai sepeda motornya dari arah Pangururan menuju Ronggur Nihuta.

Tersangka Pahala Simbolon, yang mengendarai sepeda motor, melaju kencang mendekati Rianto Simbolon.

Sepeda motor yang digunakan oleh Pahala Simbolon adalah BK 6593 US melaju dari arah berlawanan.

Saat mendekati sepeda motor korban, tersangka Pahala Simbolon melompat ke arah sebelah kiri dan melepaskan sepeda motornya ke arah korban.

“Sehingga sepeda motor korban dan tersangka tabrakan dan mengakibatkan korban terjatuh," lanjut Kompol TP Butarbutar.

Adegan Ketiga

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved