Belum Terima Surat Edaran Larangan Mudik, Bus Makmur dan Halmahera Tetap Beroperasi Layani Pemudik
Dalam aturannya, pemerintah memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021.
Tayang:
Penulis: Fredy Santoso |
Fredy / Tribun Medan
Beberapa penumpang sedang menunggu jadwal keberangkatan bus Makmur, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatra Utara, pada Jumat (23/4/2021).
"Mau mudik, ke Sorek. Kenapa lebih awal karena takut udah dengar kaba gak dibolehin lagi kan," kata Ayu, salah satu penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya, pada Jumat (23/4/2021).
Tak jauh berbeda dengan Ayu, seorang pria asal Medan juga mempercepat keberangkatannya ke rumah kakaknya di kota Pekanbaru lantaran takut dengan aturan baru yang melarang masyarakat bepergian keluar provinsi.
Rencananya ia akan berada Pekanbaru sampai selesai lebaran.
"Kalau pergi hari ini kan karena dengar kabar dari pemerintah akan di stop untuk mudik. Karena kalau lebih cepat lebih bagus," kata Lukas.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/beberapa-penumpang-sedang-menunggu-jadwal-keberangkatan-bus-makmur.jpg)