Penyidik KPK yang Menjadi Tersangka Pemerasan Walikota MS Ternyata Punya Kemampuan di Atas Rata-rata
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara MH
"Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas."
------ Ketua KPK Komjen Firli Bahuri------

Ketua KPK Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ketiga orang yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka tersebut yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
AKP Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Sementara MH adalah seorang advokat (pengacara).
Kini, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (MH). (Tribunnews.com/Ilham)
Perjalanan Penyidik SRP di KPK
SRP, Penyidik dari unsur Polri ini masuk ke KPK pada 1 April 2019 melalui serangkaian tes.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan SRP memiliki kemampuan yang sangat baik.
Hasil tes yang dilakukan SRP mendapat nilai 111,41 persen. Nilai tersebut di atas rata-rata dari para peserta tes lainnya.
Menurut Firli, dari hasil tersebut masuknya SRP ke KPK tidak ada masalah dan tidak ada unsur penarikan sepihak yang dilakukan oleh KPK.
“Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," ujar Firli saat jumpa pers di KPK, Kamis malam (22/4/2021).
Firli menambahkan meski memiliki kemampuan yang cakap, namun SRP dapat terlena oleh jeratan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kasus penyidik KPK ini menjadi gambaran bahwa seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.
Ia mengatakan, setiap orang harus meningkatkan integritas agar terhindar dari korupsi. Integritas, kata Firli harus ada di hati, ada di perilaku, ada di budaya.
"Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ujar Firli.
Firli Bahuri juga meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri, AKP SRP.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini," kata Firli.
"Tetapi kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan," kata Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021).
Kata Firli, KPK akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Ia mengatakan, selama kepemimpinannya, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK.
"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan," kata Firli.
"Dan ini adalah yang kedua. Jadi Kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," tegasnya.
Selain tindak pidana, KPK juga akan melaporkan penyidiknya, Stepanus Robin, kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," kata Firli.
Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Paling mengejutkannya, kasus dugaan pemerasan Walikota Tanjung Balai M Syahrial itu ikut menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Wali Kota M Syahrial dengan AKP SRP di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.
Diapresiasi IPW
Sementara, Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi kepada Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjung Balai.
"IPW memberi acung jempol pada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan itu," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
"Diharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin," lanjutnya.
Neta S Pane mengingatkan, jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial.
Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut sebut diduga terlibat.
Sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung.
"Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Wali Kota Tanjung Balai itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin," ujar Neta.
Kata Neta, dalam kasus ini kredibilitas Firli diuji.
"Mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK?" ujar dia.
Dalam kasus Herman Heri, kata Neta, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal polisi yang anti korupsi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dari sumber internal KPK, penyidik SRP menjanjikan, jika kasus yang menjerat Wali Kota M Syahrial dapat dihentikan.
Sebagai imbalannya, Wali Kota Syahrial diduga harus menyerahkan uang hingga Rp 1,5 miliar.

Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial diperiksa penyidik KPK di ruang PPA Reskrim Polres Tanjung Balai, Kamis(22/4/2021). Syahrial berjalan meninggalkan Polres Tanjungbalai dengan kepala Menunduk (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Diperiksa 5 Jam
Beberapa jam sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis sore.
Saat diperiksa, Syahrial terlihat menggunakan kemeja putih duduk di hadapan penyidik KPK. Syahrial duduk sendiri, menghadap ke arah dinding.
Beberapa kali terlihat Syahrial menundukkan kepalanya saat hendak dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK.
Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa mulai pukul 15.00 WIB, dan selesai pukul 20.00 WIB.
Usai diperiksa, Syahrial langsung bergegas menuju mobilnya yang terparkir di halaman Mapolres Tanjungbalai.
Sambil berjalan, Syahrial terus menunduk dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan.
"Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar," ujar Syahrial sembari membawa selembar kertas di tangan.
Ditanyakan terkait pemerasan uang Rp 1,5 miliar, Syahrial bungkam dan mengangkat tangan tak ingin menjawab pertanyaan Tribun-Medan.com.
Ia langsung meninggalkan Polres Tanjungbalai dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan plat BK 1125 YS.
Kata Firli, sebelum menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu telah memeriksa sejumlah orang di antaranya, Gunawan selaku sopir Wali Kota Syahrial, Ardianoor, Nico, Maskur Husain, Rizki Cinde Awalia, dan Riefka Amalia.
Firli menegaskan, bahwa KPK memegang prinsip "zero tolerance" dan tidak akan menoleransi setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Rekor Wali Kota Termuda
Tahun 2016 silam, nama Muhammad Syahrial menjadi perbincangan di Tanah Air.
Nama Syahrial tercatat dalam sejarah sebagai wali kota termuda se-Indonesia.
Kala itu, dia masih berusia 27 tahun dan berhasil duduk di kursi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Syahrial pun menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai wali kota termuda di Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Jaya Suprana di Balairung Jaya Suprana Institute, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 27 April 2017.
Rekor wali kota termuda itu sampai saat ini belum terpecahkan. Masih menjadi milik Syahrial.
Namun, dalam perjalanannya menjadi penguasa daerah, ternyata Syahrial tersandung dugaan korupsi.
Kasusnya, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai tahun 2019.
Adalah KPK yang mengendus dugaan korupsi itu. Meskipun penanganan yang dilakukan penyidik KPK baru diketahui di kemudian hari.
Entah bagaimana, terjadi kongkalikong dalam penanganan kasus itu.
Penyidik KPK meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Janjinya, penanganan kasus dugaan korupsi itu akan segera dihentikan.
Konon, uang itu telah diserahkan medio 2020 kepada seorang penyidik KPK, yang belakangan diketahui berinisial SR, dari institusi Polri yang diperbantukan ke lembaga antirasuah tersebut.
Di publik, tak terdengar desas-desus terkait dugaan korupsi itu. Belakangan, penanganan kasus itu tetap berlanjut.
Pada Selasa (20/4/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, publik Sumut, khususnya Tanjungbalai, dikejutkan gerak cepat penyidik KPK yang sudah berada di rumah pribadi Syahrial.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 5 jam di kediaman pribadi Syahrial.
Tak sampai di situ, penggeledahan berlanjut ke kantor wali kota Tanjungbalai. Ruang kerja wali kota, Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) digeledah oleh tim penyidik KPK.
Satu hari berselang, di tengah penyidik KPK sibuk memeriksa sejumlah pejabat Tanjungbalai, barulah beredar luas ihwal pemerasan uang Rp 1,5 miliar tersebut.
(*/Tribun-medan.com/ Tribunnews.com/ Kompas TV)