Ombudsman Minta Bobby Nasution Pecat Oknum yang Melakukan Pungli di Dinas Pendidikan Kota Medan
Dia mengungkapkan hal itu sebenarnya bisa dipenuhi oleh Pemko Medan. Terkhusunya dana itu seluruhnya dari APBD Kota Medan.
Padahal, ketika Fahrul bertanya langsung ke Kadisdik Kota Medan, dijelaskan tidak ada pengutipan saat pendataan.
“Tapi selalu saja, kepsek dan operator itu memanfaatkan. Makanya kubilang tidak perlu di data karena setiap tahun kan memang ada datanya. Itu ada yang dipatok Rp 25.000 – Rp 50.000,” ungkapnya.
Dia pun menjelaskan untuk besaran insentif guru honorer, sesuai perwal 2019/2020, itu dibayarkan per klaster. Kalau masa kerjanya dua tahun Rp 250.000/bulan, dua tahun sampai empat tahun Rp 600.00/bulan, empat tahun ke delapan tahun Rp 800.000/bulan, dan delapan tahun ke atas Rp 1.000.000 per bulan.
Fahrul menegaskan agar jangan ada pengutipan yang diberlakukan kepada para guru honorer.
Harapnya oknum demikian seharusnya diberhentikan karena gaji guru honorer hanya sedikit sehingga sangat meresahkan.
“Ya kami sangat mengharapkan dana ini segera dicairkan dan kadis merespon langsung keluhan kami. Saya menilai kadis juga kurang tegas padahal dulu kadis juga dar guru honorer sehingga setidaknya tahu nasib guru honorer,” ujarnya.
Jika bulan ini insentif guru honorer tersebut tidak dibayarkan maka pihaknya pun berencana kembali mengadu ke DPRD Kota Medan Komisi II.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bobby-hadiri-panggilan-ombudsman-3.jpg)