Sidang Pembunuhan Asiong Terlunta-lunta, Terdakwa Ada yang Tidak Ditahan, Saksi Kunci Menghilang
Sidang pembunuhan Jefry Wijaya alias Asiong terlunta-lunta sebab saksi menghilang tanpa ada kabar yang jelas
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Sidang pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong dengan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango makin muram.
Sebab, sidang kasus ini suah beberapa kali ditunda.
Adapun alasan penundaan sidang lantaran saksi kunci bernama Dani menghilang.
Tidak diketahui dimana keberadaan Dani.
Baca juga: Tidak Ditahan, Otak Pembunuh yang Bayar Tentara Habisi Pengusaha Rental Mobil Ngaku Kena Covid-19
Apakah Dani menghilang karena ada pihak yang berusaha menekan dan membayarnya, atau karena ada masalah lain.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut hingga saat ini tak mampu menghadirkan saksi Dani.
"Maaf majelis hakim, kami belum bisa menghadirkan saksi, kami sudah mencoba mendatangi rumah saksi, namun saksi tidak berada di kediamannya,"
"Kami juga ada menerima surat pernyataan dari saksi Dani bahwa dirinya (saksi-red) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan," kata JPU Aisyah di hadapan hakim Jarihat Simarmata, Jumat (23/4/2021).
Menanggapi hal itu, majelis hakim Jarihat mempertanyakan kenapa saksi Dani tidak mau memberikan keterangan.
Baca juga: Otak Pembunuh yang Bekerja Sama dengan Oknum TNI Bebas Berkeliaran, Polisi: Tanya Jaksa Saja
"Saksi wajib hadir di persidangan untuk memberikan keterangan," kata hakim.
Menjawab itu, jaksa minta waktu.
"Kami meminta waktu, dan kami ingin mengajukan untuk persidangan depan agendanya saksi mahkota terlebih dahulu, sembari menunggu saksi Dani dihadirkan," pinta JPU.
Menyikapi hal itu, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda saksi mahkota, sembari menekankan bahwa saksi Dani wajib dihadirkan di persidangan.
Sementara itu, di luar persidangan, JPU Aisyah ketika dikonfirmasi tak mau memberikan keterangan.
Dia enggan merinci apa alasan saksi Dani tidak mau hadir di persidangan memberikan keterangan.
Baca juga: Hak Jawab Ko Ahwat Tango Terdakwa Kasus Pembunuhan Asiong
"Maaf ya, kalau mau konfirmasi langsung ke kantor saja," katanya meninggalkan PN Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan sah-sah saja saksi tidak mau hadir ke persidangan.
Namun, kata dia, JPU wajib menghadirkan saksi, apapun ceritanya.
"Jaksa harus tetap berupaya memanggil saksi ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan BAP yang ada di berkas perkara kasus pembunuhan tersebut," katanya, Sabtu (24/4/2021).
Ketika ditanya terkait surat pernyataan saksi yang telah diterima oleh JPU, Sumanggar mengatakan mungkin saja surat itu diterima dari keluarga saksi, atau bisa dari pengacaranya.
Baca juga: Ternyata Asiong Pernah Foto Bareng Jokowi, Nasibnya Tragis, Kini Dibunuh Dugaan Utang Judi Online
"Intinya, JPU harus tetap menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya di dalam persidangan untuk mempertanggung jawabkan BAP dalam perkara kasus pembunuhan tersebut," ujar Sumanggar.
Di lain hal, terdakwa dalam kasus ini Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak ditahan.
Adapun alasan Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak dijebloskan ke sel karena sebelumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.
Setelah mengajukan surat penangguhan penahanan, Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango beralasan harus menjalani isolasi mandiri lantaran istrinya terpapar Covid-19.(cr21/tribun-medan.com)