News Video

Surat Edaran Melarang di Kedai Pada Hari Minggu, Ini Jawaban Bupati Toba Poltak Sitorus

Surat itu berisi tentang adanya Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pelarangan masyarakat di kedai pada Hari Minggu.

Penulis: Maurits Pardosi |

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sebuah surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Toba) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemkab Toba Audy Murphi beredar di kalangan masyarakat Toba.

Surat itu berisi tentang adanya Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pelarangan masyarakat di kedai pada Hari Minggu.

Sebuah surat tersebut tertulis, "Pemerintah Kabupaten Toba Sekretaris Daerah" yang dikirimkan kepada sejumlah OPD di Kabupaten Toba pada Selasa menuai kritik pedas dari masyarakat.

Sebab surat ini sudah meluas, akhirnya Bupati Toba Poltak Sitorus angkat bicara.

Bupati Toba menegaskan bahwa surat itu bukanlah sebuah keputusan.

Ia juga menyampaikan bahwa ia tak mungkin menutup kedai pada hari Minggu dengan alasan supaya masyarakat Toba jalankan ibadah.

"Kalau ada cerita harus tutup kedai, tidak ada itu. Itu tidak ada kita tetapkan. Kita juga tak ingin melakukan itu," ujar Bupati Toba saat disambangi tribunmedan.com di rumah dinas Bupati Toba pada Jumat (23/4/2021) malam.

Awalnya, bupati bersama sekretaris daerah Toba tengah berbincang dan berbagi pengetahuan dengan sejumlah tokoh agama seputar pembangunan Kabupaten Toba.

"Sebenarnya, ada cerita nah waktu itu musrenbang. Kita ajaklah pemuka-pemuka agama untuk berdiskusi dan memberikan masukan bagaimana membangun Toba ini," sambungnya.

Tengah berdiskusi, seorang pendeta menyampaikan usulan agar masyarakat Toba yang ibadah pada hari minggu supaya menjalankan ibadahnya.

"Salah satu pendeta ada yang menyarankan supaya pada hari Minggu itu pergilah beribadah. Dan itu kan namanya juga saran, namanya juga usulan ataupun pendapat, kita harus hargai," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa dirinya menerima usulan tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa usulan tersebut bukanlah sebuah keputusan mutlak.

"Itulah pendapat dari mereka tapi itulah catatan. Waktu itu Sekda yang mencatat. Jadi itu bukan keputusan bukan Perda, bukan perdes. Tidak ada itu," lanjutnya.

"Itu hanya usulan daripada mereka. Nah, hanya sampai di situ. Dan setelah itu tidak ada kita bicarakan. Itu juga saat lihat catatan hasil pertemuan kita yang itu, maka dibuatlah surat itu tapi kan bukan keputusan bupati itu," ungkapnya.

Secara tegas ia mengatakan bahwa pihak Pemkab Toba tidak pernah mengeluarkan surat keputusan bahwa ada pelarangan masyarakat di kedai pada hari Minggu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved