TERNYATA Banyak Warga Sergai Tidak Tahu Program Pemutihan Pajak PBB-P2
Program pemutihan PBB-P2 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sampai kini belum diketahui banyak masyarakat.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sampai kini belum diketahui banyak masyarakat.
Meski sudah berjalan sejak 1 April namun sampai saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui program tersebut. Beberapa diantaranya mengaku tidak ada mendapat pemberitahuan dari Pemerintah Desa.
"Belum ada dengar aku, memang sudah dua tahun ini belum ada bayar. Cocok kalilah kalau memang ada pemutihan. Orang desa pun nggak ada ngabarin kita makanya kita nggak ada dengar. Baru dari kalian lah tau ini," ucap Zulfan warga Perbaungan Senin, (26/4/2021).
Hal yang tidak jauh berbeda juga diucapkan oleh Bambang, warga Teluk Mengkudu.
Ia mengaku selama ini belum ada mendengar program dari Bapenda itu. Jika memang ada program pemutihannya ia bersedia untuk melakukan pembayaran.
"Ya mau jugalah bayar kalau memang ada pemutihan. Ya dikit ajanya tanahku. Ya bayar pajak ini kan untuk pembangunan juga. Kalau bukan kita yang bayar siapa lagi," kata Bambang
Beberapa warga menyebut selama ini mereka membayar pajak dengan bantuan dari Pemerintah Desa.
Disebut ada Kepala Dusun yang datang ke rumah-rumah. Selanjutnya akan dibayarkan ke Kecamatan.
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Sergai, Putra menyebut program pemutihan ini merupakan penghapusan sanksi administrasi untuk periode tahun 1995 sampai dengan 2020.
Terkait sosialisasi, ia menyebut selama ini sudah berusaha.
"Sosialisasi kita sudah ke kecamatan-kecamatan. Selain itu juga ada pakai brosur dan radio Pemkab. Tapi masih panjang kok waktunya, kita mengharapkan agar betul-betul dimanfaatkan masyarakat lah. Tujuan pemutihan inikan untuk membantu dan meringankan masyarakat," kata Putra.
Putra pun menegaska pemutihan bukan berarti digratiskan. Disebut untuk denda ditiadakan namun untuk kewajiban tetap harus dibayarkan. Disebut program dibuat tiga bulan dan akan berakhir sampai 30 Juni mendatang. Diakui kalau dalam hal ini Pemkab juga sama sekali tidak mempunyai target.
"Targetnya nggak ada karena kita cuma mau bantu saja. Dengan adanya program inikan denda dihapus sama seperti pemutihan sepeda motor. Kalau kewajiban harus tetap dibayar karena itukan untuk PAD (pendapatan asli daerah) kita," katanya.
Pihak Bapenda Kabupaten Sergai tampak sudah memasang iklan pemutihan di bilboard yang ada di Jalinsum Desa Firdaus Kecamatan Seirampah.
Ukurannya pun cukup besar sebelumnya hanya saja saat ini sudah rusak. Iklannya hanya tampak dari satu arah saja karena tidak timbal balik.
(dra/tribun-medan.com)