Penanggung Jawab I Program Prioritas Kapolri, Irjen R.Z Panca Putra: Akan Ada 84 Polsek Baru
Penanggung Jawab I Program Prioritas Kapolri, Sekaligus Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal R.Z Panca Putra Simanjuntak
"Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi. Maka, diharapkan akan memberikan dampak langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat."
--------Penanggung Jawab I Program Prioritas Kapolri, Sekaligus Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal R.Z Panca Putra-------
*
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membangun sebanyak 84 polsek baru selama masa kepemimpinannya di lembaga Korps Bhayangkara.
Demikian disampaikan oleh Penanggung Jawab I Program Prioritas Kapolri, Inspektur Jenderal R.Z Panca Putra.
Panca menjelaskan, penambahan Polsek baru ini merupakan bagian dari program kerja yang dicanangkannya dalam kebijakan transformasi organisasi.
"Pak Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud," kata Panca dalam keterangan resminya pada Senin (26/4/2021).
Panca mengungkapkan, 84 polsek baru yang akan dibangun Polri rinciannya terdiri atas wilayah Lampung sebanyak 12 Polsek, Sulawesi Tenggara 9 Polsek, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 7 Polsek.
Kemudian, kata Panca, bahwa pembangunan lima hingga satu unit Polsek juga akan dilakukan di beberapa wilayah hukum lain.
"Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi.
Maka, diharapkan akan memberikan dampak langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat," ujar Panca.
Lebih lanjut, Panca menjelaskan, aksi yang dilakukan dalam kegiatan ini meliputi pemenuhan satu kecamatan satu Polsek secara bertahap.
Selain itu, juga untuk mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Dalam hal ini, keputusan itu membuat 1.062 Polsek tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Sebab, polsek hanya bertugas sebagai Kamtibmas.