Retribusi Mall Center Point Capai Rp 175 Miliar, Pemkot Medan Minta Dukungan KPK dan Kejari
Pemkot Medan meminta dukungan KPK dan Kejari untuk memungut retribusi pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point.
TRIBUN-MEDAN.com - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengharapkan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) agar pihaknya dapat memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point.
Bobby mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki ijin mendirkan bangungan (IMB) yang nilai retribusinya mencapai Rp 175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), beberapa tahun belum dibayar.
Dia mengaku, hingga kini memang belum ada titik temu antara pemilik bangunan di Jalan Jawa Medan tersebut dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Namun, menurutnya, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah.
Untuk itu, dia berterima kasih kepada KPK dan Kejari yang mendukung Pemerintah Kota Medan (Pemkot Medan) dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.
Bobby menilai, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.
“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk dapat membantu Pemkot Medan,” ungkapnya.
Bobby mengatakan itu dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemkot Medan di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan, Selasa (27/4/2021).
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemkot Medan dengan selalu mendukung Pemkot Medan,” ucapnya seperti keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan, pencapaian selama ini dapat terlaksana juga berkat bantuan dari Kejari Medan.
“Dengan begitu, Pemkot Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan,” sebutnya.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Kepala Kejjari Medan Teuku Rahmatsyah.
Pencegahan korupsi
Pada kesempatan ini, Lili memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia menyebutkan, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.