Uring-uringan Sejak Istri Baru Melahirkan, Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri, Korban Trauma Berat
Dipenuhi nafsu yang membabi buta, MZ memaksa anak tiri melayani dirinya di dapur. Ini diketahui terjadi di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 di India Dikremasi di Parkiran Mobil, Warga Mulai Kesulitan Cari Kayu Bakar
Alhasil, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Quanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.
“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.
Selain itu, korban kini didampingi oleh tim pemulihan psikologis.
Pasalnya, korban sangat trauma akan kejadian yang menimpanya.
“Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya.

Kasus serupa
Sebelumnya diberitakan, kakek yang tak mampu bendung nafsunya tega cabuli bocah berusia 12 tahun.
Padahal, bocah tersebut hanya ditinggal sang nenek shalat.
Peristiwa yang menimpa bocah disabilitas ini terjadi di rumah korban.
Bahkan, pelaku tak mempedulikan orang yang ada di rumah korban.
Saat diusir dan dimarahi, ia hanya cuek.
Kakek ini hanya diam kemudian pergi seolah tidak ada orang di sana.
Kakek berinisial AK yang merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini berhasil ditangkap polisi.
Dari keterangan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati, pelaku diamankan di kediamannya.